PENGERTIAN ILMU NEGARA
Ilmu
negara adalah
Secara
umum ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari persoalan serta
pengertian-pengetian umum yang biasa terdapat pada setiap negara. Yaitu asal
mula, perkembangan, bentuk, tujuan serta lenyapnya suatu negara.
Pengertian
ilmu negara menurut beberapa sarjana.
1. Mr.r.kranenburg.
Ilmu
yang mempelajari negara pada umumnya, yaitu mengenai lahir dan timbulnya, sifat
dan hakikat,, bentuk dan tujuan serta lenyapnya atau tenggelamnya negara.
2. C.f strong.
Ilmu yang mempelajari struktur pemerintahan yang merupakan
‘political community’ yaitu suatu pelajaran tentang masyarakat yang dipandang
dari sudut tertentu.
Hubungan
ilmu negara dengan ilmu-ilmu yang lain yaitu htn (hukum tata negara) dan han
(hukum administrasi negara) hal ini disebabkan
:
1. Mempunyai kesamaan.
Kesamaan dari ketiga ilmu
tersebut terletak dari obyeknya yaitu negara.
2. Mempunyai perbedaan.
A. Perbedaan sifat :
ilmu negara : abstrak, umum,
universal.
htn
dan han : kongkrit.
- Perbedaan pengertian.
Ilmu Negara : tidak terikat
waktu, tempat dan keadaan.
Htn dan han : terikat
tempat, waktu dan keadaan tertentu.
Bab II
Unsur-unsur negara.
Negara
merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang disebut unsur negara.
Unsur-unsur pokok negara ada 3 yaitu :
- Rakyat.
- Wilayah.
- Pemerintah berdaulat.
Menurut
konvensi monte vidia tahun 1933 unsur negara
menjadi 5 yaitu :
1. Rakyat.
sejumlah individu yang hidup di suatu tempat
tertentu.
2. Wilayah.
tempat dimana rakyat itu berada.
batasan wilayah terdiri
dari :
a. Darat
Perbatasan wilayah darat bisa berbentuk perbatasan
alam atau perbatasan buatan.
b. Laut.
Wilayah dalam bentuk perairan di indonesia dulu sejauh tembakan
meriam kurang lebih 3 mil, saat ini
berubah menjadi 12 mil.
c. Udara.
Batasannya berada tepat di atas wilayah darat dan laut dari negara tersebut, tapi
perkembangan selanjutnya tergantung kepentingannya.
3. Pemerintah berdaulat.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk
menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.
Dalam suatu pemerintahan ada 2 kedaulatan yaitu :
a. Kedaulatan
ke dalam.
mempunyai wibawa untuk mengatur masyarakatnya.
b. Kedaulatn
keluar.
Kedudukan suatu negara di pandang sederajat kedudukan nya dengan
negara lain.
Unsur-unsur kedaulatan.
1) Permanent
(tetap).
Kedaulatan tetap ada sepanjang negara itu ada, meski pemegang
kekuasaan telah berganti.
2) Absolut.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang paling tinggi di dalam suatu
negara.
3) Tidak
terbagi.
kedaulatan mutlak yang tidak terbagi.
contoh :
walau punya dubes tapi kedaulatan tetap di negara tersebut
kecuali, wilayah convensional yaitu wilayah suatu negara dimana diakui sebagai
daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah negara
lain.
4) Tidak
terbatas.
kedaulatan mencakup semua yang berada dalam wilayah yang
bersangkutan.
Pengertian kedaulatan menurut beberapa sarjana :
1. Friedman.
Dalam bukunya legal theory
mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tunggal dan merupakan
kekuasaan tertinggi yang berhak membuat hukum dalam daerah kekuasaannya.
2. G.s
diponolo.
a. Arti luas.
pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus yang
menjalankan tugas negara dari pusat
sampai ke pelosik-pelosik daerah.
b. Arti
sempit.
pemerintah dipegang oleh satu orang atau lebih yamg mempunyai
peranan pimpinan yang menentukan dalam pelaksanaan tugas negara.
4. Kesanggupan
berhubungan dengan negara lain.
Merupakan suatu tuntutan keharusan untuk bisa berhubungan dengan
negara lain.
5. Pengakuan.
a. Defakto.
Pengakuan tentang fakta, adanya suatu negara diakui minimal
mempunyai 3 unsur pokok.
b. De
yuro.
Pengakuan bersifat yuridis
yaitu pengakuan secara hukum.
Ad :
- Unsur negara no 1 s/d 3 adalah unsur pokok.
- unsur negara no 1 s/d 4 adalah unsur konstitutif (mutlak).
- unsur negara no 5 adalah unsur deklaratif (pengakuan).
Bab III
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Tujuan
dan fungsi negara sangat erat kaitannya, tujuan negara akan tercapai jika negara berfungsi, begitu juga sebaliknya
negara akn berfungsi jika mempunyai tujuan.
Tujuan negara menurut beberapa ahli/ sarjana
- Roger.h.soltou
Tujuan negara ialah memungkinkan rakyat berkembang serta
berkarya sebebas mungkin.
- Shang yang / lord sang.
Pertentangan pemerintah dengan rakyat, kalau pemerintah ingin
kuat rakyat harus dilemahkan dengan cara rakyat tidak boleh cukup makan serta
kebutuhan lainnya, kebudayaan tidak boleh dikembangkan karena berakibat
rakyat jadi cerdik dan hal ini merupakan
ancaman bagi pemerintahan.
- Immanuel kant.
Negara menjamin kedudukan hukum individ, penguasa tidak dapat
bertindak seweng-wenang karena penguasa dan rakyat sama tunduk pada hukum.
- Dante.
Kekuasaan berpusat pada
satu orang , kekuasaan hanya alat belaka
sampai tujuan yang lebih tinggi tercapai yakni ketertiban, keamanan dan
kebahagiaan.
Bab IV
Zaman
yunani
Beberapa sarjana dari zaman yunani
yaitu :
1. Socrates.
Ajaran socrates ini dianggap membahayakan, karena dianggap
merusak alam pikiran manusia. Kemudian socrates dihukum mati dengan dipaksa
meminum racun . Socrates tidak meninggalkan apa-apa baik tulisan yang sudah
dibukukan maupun yang masih berupa tulisan tangan.
a. Asal mula negara
berpangkal pada pekerti manusia, tugas negara
menciptakan hukum yang harus di lakukan penguasa, dipilih rakyat. Pemikiran
socrates ini di namakan demokrasi.
b. Bentuk negara
mula-mula bentuk negara hanya merupakan
benteng di sebuah bukit, makin lama makin di perkuat, sebagian orang ikut
bergabung untuk mencari perlindungan, dengan makin banyaknya orang yang datang
ke benteng itu untuk untuk bergabung hingga terjadilah negara kota atau negara polis.
Dalam masa yunani kuno ini
sudah dapat di laksanakan suatu sistim pemerintahan demokrasi. Yang
dimaksud demokrasi disini adalah demokrasi
langsung. Hal ini di sebabkan :
1) Negara
yunani pada waktu itu masih kecil, masih merupakan negara kota.
2) Persoalan
dalam negara tidak rumit, karena jumlah warga masih sedikit.
3) Setiap
warga negara kecuali (bayi, sakit ingatan, budak belian) adalah negara minded, selalu
memikirkan tentang penguasa negara, cara memerintah dan sebagainya.
2. Plato
Plato adalah murid socrates, yang
meneruskan ajaran socrates ditangan platolah ajaran socrates menjadi populer ,
plato mendirikan sekolah filsafat academia. Plato dikenal sebagai pencipta
ajaran alam cita (deenleer) artinya aliran filsafat idealisme yang mengemukakan
bahwa hakikatnya kebenaran terdapat dalam ide manusia sebab yang ada diluar
manusia adalah bayangan yang ada pada ide manusia.
Buku-buku plato tentang
negara dan hukum adalah :
1. Politeia : buku ini memuat tentang ajaran negara dan
hukum.
2. Politikos : buku ini memuat tentang ahli-ahli negara.
3.
Nomoi : buku ini memuat tentang uu
a. Tujuan negara
tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk
mengetahui atau mencapai atau mengenal
idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mencapai atau mengetahui idea yang
sesungguhnya hanyalah ahli filsafat saja.
b. Asal mula negara
terciptanya negara karena banyaknya
kebutuhan. Manusia saling membutuhkan satu dengan yang lain sehingga timbul
kerjasama, dari kerjasama inilah
terbentuklah masyarakat negara.
c. Bentuk negara
menurut plato bentuk negara tidaklah kekal
dan selalu berubah-ubah hal ini karena dipengaruhi oleh sifat
jiwa manusia.
bentuk-bentuk
negara menurut plato adalah “atodat” yaitu
:
1. Aristokrasi.
pemerintah dipegang oleh alim ulama, kaum cerdik pandai, mereka menjalankan
pemerintahan berpedoman pada keadilan dan untuk kepentingan umum. Karena sifat
jiwa manusianya maka bentuk negara ini jadi tidak aman, keturunan
pemegang kekuasaan ini menjadi serakah, suka memperkaya diri sendiri, maka
bentuk negara berubah menjadi :
2. Timokrasi.
kekuasaan penuh dipegang pemerintahan yaitu
hanya orang-orang yang kaya saja yang memegang kekuasaan hingga diumumkannya
hal ini masuk undang-undang.
3. Oligrasi.
kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang kaya
dan hasrat mereka makin tinggi untuk memperkaya diri sendiri, maka timbul
kemelaratan dikalangan rakyat, lalu
rakyat bergabung untuk memberontak tujuan utama untuk kemerdekaan dan
kebebasan. Hancurnya oligrasi karena mendewa-dewakan harta.
4. Demokrasi.
Kebebasan dan kemerdekaan yang tidak terbatas
hingga masing-masing individu tidak mau diperintah cenderung masing-masing
individu ingin memerintah maka bentuk negara berubah menjadi anarki. Hancurnya
demokrasi karena mendewa-dewakan
kebebasan.
5. Anarki.
Bentuk negara ini tidak ada yang
memerintah timbullah hukum rimba siapa yang kuat dia yang menang, maka negara
jadi kacau, diperlukanlah pemerintah yang dapat bertindak tegas dan kuat maka
lahirlah negara tirani.
6. Tirani.
Pemegang kekuasaan orang yang
kejam dan bertindak sewenang-wenang.
Disebut tiran, lama-kelamaan bentuk negara ini berubah kembali ke aristokrasi.
bentuk negara terbaik menurut plato
adalah aristokrasi.
3. Aristoteles.
aristoteles adalah murid plato, aristoteles
berguru sejak berusia 14 tahun, kemudian diminta raja philipus untuk mendidik
putranya yaitu zulkarnain, ajaran aristoteles agak berbeda dari plato.
perbedaannya :
a. Dari segi sistim pengajaran
Plato :
Dengan tiga bukunya yaitu
1) Politia
berbicara tentang negara dan hukum.
2) Politicos
berbicara tentang ahli-ahli negara.
3) Nomoi
berbicara tentang undang-undang.
Mengenai kukum dan negara,
keadilan, undang-undang.
Aristoteles :
Sudah memisahkan ketiga bahasan
tersebut secara sistematis dalam bukunya
yaitu :
Ethica : keadilan
Polteia : negara
Menurut aristoteles sebelum
mempelajari politeia harus lebih dulu mempelajari ethica, karena ethica
merupakan pendahuluan dari politeia.
b. Perbedaan dari segi pandang.
Plato :
pencipta
idealisme, menurut plato benda-benda yang
ada diluar diri manusia hanyalah bayang-bayang dari benda yang
sebenarnya. Jadi yang murni disini adalah
ide.
Aristoteles :
penerus
dari idealisme kepada realisme (kenyataan)
c. perbedaan dari segi obyek \ materi.
Plato :
Berdasar
idealisme tadi maka plato mengenal 2 dunia yaitu dunia cita/bayang-bayang dan
dunia alam.
Aristiteles :
Apa yang
dilihat oleh panca indra itulah kenyataan.
Bentuk negara
untuk membedakan bentuknya ada 2 kriteria :
a. Jumlah
orang yang memegang kekuasaan (satu orang,
beberapa orang,seluruh rakyat)
b. menurut
sifat atau tujuan pemerintahan.
Dari kedua kriteria tersebut bentuk
negara bisa dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. Pemerintahan
yang dipegang oleh satu orang
a.
Monarki
kekuasaan dipegang oleh satu orang untuk kepentingan umum sifatnya baik.
b.
Tirani
dipegang oleh satu orang untuk kepentingan
pribadi, sifatnya jelek.
2. Pemerintahan
yang dipegang oleh beberapa orang
a.
Aristokrasi
Pemerintahan dipegang oleh beberapa orang dan
ditujukan untuk kepentingan umum.
b. Aligrasi pemerintah dipegang oleg beberapa
orang dan ditujukan untuk kepentingan umum.
3. Pemerintahan
yang dipegang oleh seluruh rakyat.
a. Republik/republik
konstitusional.
pemerintahan
yang dipegang oleg seluruh rakyat dan di tujukan untuk kepentingan rakyat.
b. Demokasi
pemerintahan
dipegang oleh rakyat tapi dalam prakteknya ditujukan untuk orang-orang tertentu
saja.
Asal mula negara
Terciptanya negara adalah penggabungan keluarga dengan keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar, kelompok itu bergabung dengan kelompok lain hingga menjadi desa dan desa itu digabungkan lagi dan seterusnya hingga timbul negara. Desa yang dimaksud adalah desa geneologis.
Tujuan negara
Tujuan negara untuk kebahagiaan manusia dimana negara sebagai alat untuk menjadikan hidup manusia lebih baik dalam arti luas dan terkait dengan kepentingan umum (publik interest), dikatakan sebagai alat karena negara mempunyai otoritas tertinggi untuk memaksakan aturan-aturan melalui alat-alat negara.
4. Epi curus
ajaran epicurus disebut atomisme artinya elemen yang terpenting dalam susunan masyarakat/negara adalah individu, individu inilah yang di anggap sebagai atom atau elemen terkecil.
ajaran
epi curus mengandung benih-benih pertama tentang perjanjian masyarakat. Latar
belakang ajaran epi curus ini disebabkan keadaan negara yang terpecah belah.
A. Asal mula negara
Asal mula negara adalah merupakan hasil dari perbuatan manusia
yang diciptakan untuk melaksanakan kepentingan anggota-anggotanya. Negara tidak
mempunyai dasar kehidupan sendiri tetapi individu yang mempunyai dasar
kehidupan mandiri.
B. Tujuan
negara
tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan serta
menyelenggarakan kepentingan individu.
5. Zeno
zeno adalah tokoh filsafat kaum stoa, sebelum negara yunani ditaklukan oleh romawi. Dinamakan kaum stoa karena zeno memberikan pelajaran-pelajaran di lorong-lorong yang banyak tonggaak temboknya atau stoa. Ajarannya bersifat universalistik, yang tidak hanya meliputi bangsa yunani tetapi meliputi seluruh manusia dan bersifat kejiwaan, seluruh kemanusiaan hingga hilanglah perbedaan antara orang yang merdeka dengan budak. Dengan demikian timbullah moral yang dapat membentuk kerajaan dunia , dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga dunia.
ajaran zeno\kaum stoa bersifat 2 hal :
1. Manusia
yang merasa kosong di dalam masyarakat yang sedangmengalami
kebobrokan-sosial-etis.
2. Menunjukan
jalan keluar dari kebobrokan masyarakatserta keruntuhan negara ini dengan
syarat etis minimum
Bab V
ZAMAN ROMAWI
Pada zaman romawi ahli pikir /
sarjana tentang timbulnya negara adalah
:
1. Polibius.
2. Cicero.
3. Seneca.
Ajaran
ahli pikir / sarjana zaman romawi ini masih mengacu pada ajaran sarjana zaman
yunani. Tapi ajaran romawi tetap bernilai tinggi karena teori mereka dilakukan
dalam praktek ketata negaraan.
1. Polibius.
bentuk negara yang terakhir menjadi bentuk
negara yang berikutnya, hinnga bentuk negara itu terulang lagi, atau yang lebih
dikenal dengan lingkaran setan. Yang mempengaruhi berubahnya bentuk negara
adalah kondisi saat ini.
bentuk-bentuk negara.
a. Monarkhi.
kekuasaan dipegang oleh satu orang,
pemerintahan semula berjalan dengan baik menjadi tidak baik oleh karena
kekuasaan diganti oleh keturunannya, dari mengutamakan kepentingan umum dan
keadilan menjadi mengutamakan kepentingan pribadi penguasa. Bentuk negara
berubah menjadi tirani.
b. Tirani.
pemerintahan untuk kepentingan pribadi
penguasa, saat bentuk negara tirani berkembang, rakyat jadi
sadar dan beberapa orang memberontak, akhirnya kekuasaan dapat direbut,
lahirlah negara aristokrasi.
c. Aristokrasi.
kekuasaan dipegang oleh beberapa orang,
mulanya pemerintahan ini baik, saat
digantikan oleh keturunannya dari penguasa
sebelumnya,
kepentingan umum dan keadilan tidak lagi diperhatikan, bentuk negara berubah menjadi
oligrasi.
d. Oligrasi.
karena tidak ada keadilan rakyat memberontak,
kekuasaan diambil alih oleh rakyat, hingga bentuk negara berubah menjadi
demokrasi.
e. Demokrasi.
awal mula demokrasi baik, mengutamakan
persamaan kebebasan, keadilan dan
kepentingan umum, lama-kelamaan terjadi perubahan, masing-masing mengurus diri sendiri, bentuk negara berubah menjadi okhlorasi
f. Okhlorasi.
dengan merosotnya demokrasi keadaan negara
menjadi kacau, rakyat hidup diluar batas-batas kesusilaan, timbul keinginan
segolongan orang untuk mengembalikan keadaan kepada bentuk pemerintahan yang
baik, bersamaan dengan munculnya seseorang yang kuat dan berani dengan
kekerasan dapat memegang kekuasaan. Bentuk negara berubah kembali ke bentuk
monarkhi.
2. Cicero.
Beberapa
hal cicero
banyak meniru karya dari sarjana romawi, antara lain dapat dilihat dalam 2
bukunya yaitu:
1. De
republica : tentang negara
2. De
legibus : tentang hukum atau uu
Dalam
bentuk negara cicero
hanya mengambil bentuk-bentuk negara yang terbaik yang merupakan campuran dari
3 bentuk pemerintah yang baik yaitu
1. Monarkhi.
2. Aristokrasi.
3. Republik.
3. Seneca.
Pada saat
ini romawi mengalami kebobrokan, kekuasaan negara hanya tinggal pada kekuatan
bala tentaranya. Yaitu sosial etis, juga politik pemerintahannya yaitu sistim
devide et impera (orang dapat menggunakan tipu muslihat asal untuk kepentingan
negara). Hal ini yang menyebabkan romawi terpecah belah dan jatuh.
Dalam
beberapa hal bangsa romawi mewarisi kebudayaan dan peradapan bangsa yunani,
tetapi tetap memiliki perbedaan yaitu :
perbedaan
zaman yunani dan zaman romawi
1. Romawi : tadinya terpecah beah kemudian bersatu
yunani : dari nasionalis menjadi terpecah belah
2.
Romawi : berfikir secara praktis, sarjana filsafatnya
masih sedikit.
Yunani : berfikir secara teoritis, sarjana
filsafatnya sudah banyak.
3. Romawi : negara dan rakyat terpisah, negara mempunyai
tujuan
Tersendiri.
yunani : rakyat merupakan bagian dari negara
Bab VI
Abad
pertengahan
Sarjana sarjana abad pertengahan
antara lain :
1. Augustinus.
2. Thomas
aquini.
3. Marselius.
Di
abad pertengahan masyarakat menjadi bingung karena pihak gereja merasa sebagai
penguasa tertinggi, dan pihak negara pun merasa sebagai penguasa tertinggi timbul pertentangan sehingga timbul / lahir
beberapa aliran :
1. Aliran
legis
Berprinsip
bahwa yang memegang kekuasaan yang tertinggi adalah negara karena
keberadaan negara lebih dulu dari
pada gereja.
2. Aliran
laconist.
Berprinsip
yang memegang kekuasaan tertinggi adalah paus atau gereja, karena paus dapat
kekuasaan itu langsung dari tuhan, aliran ini mengibaratkan matahari dan
bulan, paus matahari karena matahari
mempunyai sinar, negara bulan karena sinarnya hanya pantulan dari cahaya
matahari.
Pertentangan-pertentangan
inilah yang akan dijawab oleh sarjana-sarjana abad pertengahan.
1. Augustinus.
Pertentangan-pertentangan
yang terjadi antara pihak gereja dan pihak negara untuk menentukan siapa penguasa tertinggi
menjadikan rakyat bingung terjadilah yang dinamakan dualisme kepemimpinan. Dalam bukunya
negara tuhan augustinus berpendapat
bahwa pemegang kekuasaan tertinggi adalah gereja atau paus dan fungsi
negara hanya sebagai alat untuk melindungi gereja dan paus dari musuh-musuh
yang menentang ajaran kristen. Dalam buku negara tuhan disebut kan 2 macam negara yaitu :
a. Civitas
dei/ negara tuhan
karena
negara yang diangan-angankan oleh agama.
b. Civitas
terena / dia boli / negara iblis / negara duniawi
Negara ini
sangat dikecam dan ditolak oleh agustinus.
2. Thomas
aquino.
Cara
berfikir thomas aquini progresif,
menempatkan organisasi negara sama kedudukannya dengan organisasi gereja, gereja tugasnya menyangkut kerohanian, negara
tugasnya menyangkut duniawi. Keduanya
setara dan saling bantu.
a. Tujuan negara
identik dengan tujuan manusia yaitu
mencapai kemulyaan abadi(maksudnya abadi
setelah manusia itu mati).
thomas
aquino mengeluarkan 2 teori yaitu :
1) Menurut
paus
Paus memegang dua pedang, yang satu
dipegang gereja untuk pedang rohaniah,
yang satu diberikan kepada kaisar (oleh paus) untuk pedang keduniawian,
dapat dilihat kedudukan gereja lebih tinggi, karena kaisar dapat pedang
dari paus.
2) Menurut
kaisar.
paus menerima pedang rohaniah secara
langsung dan kaisar pun menerima pedang duniawi secara langsung, cara menerima
pedang sama sehingga kedudukan gereja dan
negara sama derajatnya.
b. Bentuk negara
1) Pemerintahan oleh satu orang, yang baik disebut
monarkhi, yang jelek disebut tirani
2) Pemerintahan oleh beberapa orang, yang baik disebut
aristokrasi, yang jelek disebut oligrasi.
3) Pemerintahan oleh seluruh rakyat, yang baik disebut
republik konstitusional, yang buruk di sebut demokrasi.
3. Marselius
Dasar
terbentuknya negara dikarenakan individu-individu melalui
perjanjian-perjanjian, perjanjian-perjanjian ini dinamakan penundukan diri pada
seseorang yang ditunjuk.
Penundukan
yang dimaksud terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Penundukan
secara keseluruhan (consensio)
Seorang raja tunduk pada apa
yang diberikan oleh rakyat, rakyat yang
dimaksud ialah peraturan, disini penguasa bersifat exekutif menjalankan saja.
b. Penundukan
secara sebagian (translatio).
Dalam menjalankan negara penguasa
tidaka hanya terbatas pada apa yang diberikan oleh rakyat saja tapi juga mampu
menjadi fungsi legislatif, jadi sifatnya
exekutif dan legislatif
Kesimpulan:
kedudukan
negara lebih tinggi dari pada kedudukan
gereja karena negara lebih dulu ada
dari pada gereja.
yang ditunjuk :
1. Factum
subyectionis (penunjukan langsung)
tanpa gemenshap , pembentukan
masyarakat jadi kekuasaan mutlak ditangan individu yang di tunjuk.
2. Factum
unionis.
dibentuk masyarakat dulu baru
dibuat perjanjian kemudian baru ditunjuk seorang penguasa (dipilih) dalam hal ini penguasa
tidak dapat kekuasaan mutlak. Ini yang
dikehendaki marselius.
Awal berkembang agama kristen
Banyak
pertentangan, penyebabnya adalah bertentangan dengan kepercayaan yang ada pada
waktu itu yaitu dengan mithologi atau kepercayaan mereka yaitu panthaisme
(banyak dewa)
Alasan-alasan agama kristen dilarang
1. Agama
kristen hanya mengajarkan kepercayaan
hanya ada satu tuhan.
2. Tidak
perlu mengikuti perintah raja dalam arti “ikutilah perintah-perintah dari paus
karena perintah paus dari tuhan atau boleh mengikuti perintah raja asal tidak
bertentangan dengan perintah
paus
Setelah
pertentangan-pertentangan akhirnya agama kristen diterima negara karena
pejabat-pejabat negara sudah banyak
masuk kristen, setelah agama kristen diterima maka paus / gereja membentuk
suatu organisasi, yang sama dengan organisasi
negara pada waktu itu.
Abad pertengahan terbagi atas 2
periode yaitu :
1. Sebelum
perang salib
Apapun yang
ada pada waktu itu tidak lain adalah kehendak dari tuhan dapat dilihat sifatnya
teokratis (keagamaan) mutlak. Perintah penguasa boleh diikuti asal tidak
bertentangan dengan gereja.
2. Sesudah
perang salib
Mulai
mengenal unsur ratio, sewaktu terjadi perang salib banyak yang mengungsi ke
timur tengah untuk menyelamatkan makam-makam orang kristen, setelah perang usai
mereka kembali ke negaranya membawa unsur ratio dari sifatnya teokratis mutlak
menjadi teokratis kritis dimana tetap percaya pada tuhan tetapi memakai ratio.
Bab VII
Zaman
renaissance
Pada
zaman ini kehidupan manusia mulai berkembang dimana dulu sikap menerima
dianggap sebagai kebijakan tertinggi, pada zaman ini hasil perseoranganlah yang
mendapat penghargaan tertinggi, sehingga orang berlomba-lomba mendapatkan
kedudukan meskipun dengan akal yang licik.
Ajaran pada zaman renaissance
dipengaruhi oleh beberapa paham
yaitu :
1. Kalau
zaman abad pertengahan, segala sesuatu tunduk pada kodrat tuhan maka sesudah
perang salib, masuklah unsur ratio yang berakibat buruk, dimana norma agama
dilepas yang mengakibatkan moral yang merosot dan timbul sifat individualisme
2. Adanya
sistim feodalisme yang membuat kekacauan dan perpecahan daerah.
Hal
tersebut diatas yang menyebabkan sarjana kenegaraan berusaha mencari jawaban
bagaimana kekacauan dan perebutan kekuasaan dapat diakhiri dengan suatu
ketertiban
Sarjana-sarjana zaman renaissance
yaitu :
1. Niccolo
machioveli
Bukunya tentang negara dan hukum “ii principe”
merupakan buku yang dijadikan pedoman oleh raja dalam menjalankan
pemerintahannya.
Dalam ajarannya niccolo memisahkan 2 hal secara tegas:
a. Moral
dan tatasusila merupakan suatu hal yang diharapkan maka merupakan das sollen
b. Ketatanegaraan
merupakan suatu kenyataan maka merupakan das sein.
Tujuan negara
Tujuan
negara adalah kekuasaan, penguasa diatas segala yang ada, apapun bentuk
perbuatan penguasa adalah halal dan seorang penguasa harus bersikap seperti
singa yang ditakuti dan seperti kancil yang cerdik dan licik.
Bentuk negara
Bentuk
negara yang paling baik menurut niccolo adalah monarki
2. Thomas
morus
Thomas
morus termasyur dengan bukunya de optimo rei publicae statu deque nova insula
utopia, yang bersifat roman kenegaraan yaitu tentang susunan pemerintahan yang
paling baik, ceritanya hanya bersifat khayalan tapi menggambarkan secara jelas
dan gamblang mengenai suatu sistim pemerintahan yang sempurna.
Buku ini di bagi menjadi 2 bagian yaitu
a. Buku pertama.
Menggambarkan
keadaan yang mengilhami penciptaan negara modelnya yaitu mengenai kekejaman
penguasa terhadap rakyat yang menyebabkan kesengsaraan rakyat terutama di
bidang ekonomi, kejahatan meraja lela, kemerosotan moral,, sedang dilain pihak
penguasa hidup mewah, berfoya-foya.
b. Buku kedua
Menggambarkan
negara model khayalan tomas morus yaitu keadaan suatu negara lain dimana
seorang penakhluk negara telah membuat penduduk asli yang biadab menjadi suatu
bangsa yang beradab, teratur dan sistim pemerintahannya diatur sesuai dengan
bidang dan pembagiannya masing-masing
3. Jean bodin
pengertiannya tentang negara adalah
keseluruhan dari keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari
seorang penguasa yang berdaulat, dalam hal ini penguasa adalah pemimpin
militer.
Tujuan
negara
Negara itu
adalah kekuasaan, kekuasan yang berari kedaulatan tertinggi tanpa batas apapun
dari uu
Pengertian
kedaulatannya terbagi menjadi 4 yaitu :
a. Tunggal
Tidak ada
kekuasan lain yang berhak menetukan dan membuat uu
b. Asli
Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain
c. Abadi
Kedaulatan
tertinggi adalah negar, sedang negara itu abadi.
d. Tidak
dapat dibagi-bagi
Kedaulatan
tidak dapat dibagi kepada orang atau badan lain baik sebagian maupun
seluruhnya.
Bab VIII
Kaum
monarkomaken
Istilah monarchomacen
Dalam
pengertian umum adalah anti raja
Tapi
kategori dari para sarjana mengenai monarchomacen adalah anti terhadap akses
kekuasaan raja atau sisitim pemerintahan yang abolut dimana raja ikut campur
tangan dalam soal keagamaan, menentukan kepercayaan apa yang harus dianut oleh
warganya.
Tujuan kaum monarchomacen
Untuk
membatasi kekuasaan raja yang absolut.
Ajaran kaum monarcomacen
1. Mencari
dasar dan batas kekuasaan raja.
2. Tindakan
apa yang dilakukan bila raja berbuat melampaui batas.
Salah satu sarjana kaum monarcomacen
ialah
Johanes althusius dengan ajarannya yang bersifat
organistis
Asal mula negara
Negara
dalah kesatuan keluarga, yang mempunyai tujuan beraneka macam, secara berangsur
keluarga ini membentuk kesatuan yang terus berkembang yang akhirnya membentuk
negara
Bab IX
Teori hukum
alam
Teori hukum alam abad ke xvii
1. Thomas
hobbes
Jalan
pikiran nya dimulai sebelum terjadinya negara yaitu manisia hidup dalam alam
bebas, tanpa ikatan apapun, dimana setiap orang memperlihatkan keinginannya
yang bersifat egoistis (bellum omnium
contra omnes) hal ini terjadi karena :
a. Competitio
(persaingan)
b. Defentio
(mempertahankan\membela diri)
c. Gloria
(keinginan dihormati, dipuji, disegani)
Yang
akhirnya menjadikan manusia sebagai homo humini lupus (manusia satu menjadi
srigala bagi manusia yang lain).
2. John
locke
Dalam
keadaan alamiah manusia itu sudah damai, untuk menjaga hak dasarnya maka
manusia mengadakan perjanjian untuk membentuk masyarakat (faktum unionis),
masyarakat inilah yang membentukfaktum subyektionis (masyarakat mengadakan
perjanjian untuk menyerahkan segala hak kecuali hal dasar
Perjanjian yang dimaksud dengan cara :
Perjanjian tidak langsung (bertingkat)
dimana raja terikat pada perjanjian
masyarakat, dan raja menjalankan pemerintahan sesuai dengan konstitusi
John locke membagi 3 kekuasaan
yaitu :
a. Legislatif
b. Exekutif
b. Federatif
(kekuasaan mengatur hubungan dengan negara lain)
Perbedaan
dasar thomas hobbes dan john locke
1. Dasar teori
·
John
locke
Manusia
dalam keadan bebas, keadaan alamiah yang mendahului timbulnya Negara, dalam
keadaan alami sudah ada perdamaian dan akal pikiran sepertinya dalam Negara.
·
Thomas
hobbes
Dalam
keadaan alamiah tidak ada aturan atau kacau, tidak
ada perdamaian.
2. Keadaan
alamiah
·
John
locke
Dalam keadaan alamiah manusia sudah memiliki hak/hak asasi manusia
·
Thomas
hobbes
Keadaan
alamiah manusia setelah hidup bernegara.
3. Sifat
perjanjian
·
John
locke
Manusia mengadakan perjanjian
untuk membentuk masyarakat (faktum unionis), masyarakat inilah yang kemudian membentuk faktum subyektionis. Dalam pengertian masyarakat mengadakan perjanjian
untuk menyerahkan segala hak kecuali
hak dasar.
·
Tomas
hobbes
Hanya faktum
subyektionis, tanpa membentuk gemenshap langsung menunjuk penguasa artinya
penguasa si luar perjanjian pembentukan masyarakat.
Penyerahan
hak pada raja
1. John locke.
individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat
dilepaskan. Dengan ini menghasilkan negara konstitusional.
2. Thomas
hobbes.
semua hak individu yang dimiliki selama hidup
dalam keadaan alamiah (keadaan bebas) diserahkan kepada penguasa. Dengan ini
menghasilkan negara yang bersifat absolut.
Teori
hukum alam abad XVIII
1. Jj
rouseou
Dengan keadaan aman tentram nanusia timbul
keragu-raguan, manusia mementingkan diri sendiri karena takut kehilangan akan
haknya yang aman, maka mereka mengadakan kontrak sosial yaitu :
manusia menyerahkan seluruh hak alamiah , tetapi hak itu dikembalikan
oleh pemerintah dalam bentuk hak warga negara dengan diselenggarakannya
perjanjian, bererti tiap-tiap orang menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya
yaitu masyarakat.
Ajaran jj. Rouseou yang terpenting adalah
kedaulatan rakyat yaitu yang mempunyai kekuasaan dan kedaulatan adalah rakyat
melalui kemauan umum (volante generale), jadi penguasa diberi pinjaman
kekuasaan dari rakyat, segala yang hendak diperbuat oleh penguasa harus seizin
rakyat dengan jalan rakyat mempunyai perwakilan untuk memilih presiden
Perbedaan
pandangan antara thomas hobbes dengan jj rouseau
1. Thomas hobbes : kekuasaan
raja bersifat absolut
Jj rouseou : raja yang berkuasa sebagai wakil rakyat dan menjalankan kedudukan itu atas nama rakyat.
2. Thomas hobbes : ajarannya berfungsi membenarkan kekuasaan
raja yang absolut. Itu.
jj rouseau : menentang kekuasaan raja yang absolut, yang
tidak dapat diterima oleh ratio, konsekwensi ajarannya yaitu :
1. Lahirnya paham kedaulatan rakyat.
2. Hak rakyat dapat menggeser penguasa.
Perbedaan
dalam keadaan alamiah dari thomas.h, john l, jj rouseou
Thomas
hobes : semua
hak alamiah
John
locke : semua kodrat (hak asasi)
Jj
rouseou : semua hak alami yang dikembalikan melalui hak warga
2 Imannuel kant
Awal
mula keadaan kacau tidak kenal peraturan apapun hingga siapa yang kuat dia
berkuasa, ditambah sifat manusia yang ego ingin menguasai yang lain hingga
timbul peperangan diantara mereka
Imannuel
tidak mempercayai pendapat para sarjana mengenai terbentuknya negara melalui kontrak sosial,
menurut imannuel perjanjian itu sesungguhnya hanya sebuah penjelasan atau
menolong seseorang dalam menerangkan bagaimana negara itu terjadi, bagaimana
negara itu ada, bagaimana kekuasaan, kepada siapa kekuasaan.
Ajaran
imannuel kant
Negara adalah suatu keharusan, karena itu
negara harus menjamin warga bebas berbuat yang sesuai dengan hukum jadi harus
menurut kemauan rakyat karena hukum merupakan penjelmaan rakyat.
Bab
X
Konstitusi
Pengertian
konstitusi
Berasal
dari kata konstitution artinya hal yang tertulis dan tidak tertulis
Diindonesia
dalam pengertian sehari-hari konstitusi adalah uud yaitu hal yang tertulis.
Secara
sederhana konstitusi dapat diartikan sejumlah ketentuan hukum yang disusun
secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokoknya struktur dan fungsi
lembaga pemerintahan termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan itu.
Uud
45 merupakan uu yang tertulis, namun dalam prakteknya ada tertulis dan ada yang
tidak tertulis
Contoh :
Tentang
hal tata negara (konvensi ketata negaraan)
1. Mengenai
apbn
Ketentuan ditetapkan apbn minggu pertama awal
bulan, dalam uu tidak tertulis kapan ditetapkannya ketentuan apbn
2. Pidato
kenegaraan
Tiap 16 agustus tiap tahun diadakan pidato
kenegaraan, di dalam uu tidak ada ketentuan dari ketetapan itu.
Konstitusi menurut c.f strong
Dalam bukunya modern political konstitusion istilah konstitusi tertulis adalah konstitusi bernaskah (dekomentsary konstitution), sedang konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi tidak bernaskah (non dekomentary kontitution). Jadi tidak ada konstitusi yang semuanya tertulis begitu juga sebaliknya tidak ada konstitusi tidak tertulis.
Sejarah
lahirnya konstitusi
Dilatar
belakangi oleh sistim pemerintahan monarki absolut (kekuasaan raja tak
terbatas), hingga uu di bentuk oleh raja yang isinya memuat keinginan raja dan
aturan-aturan yang menguntungkan raja, raja mempunyai kekuasaan legislatif,
exekutif, yudikatif artinya raja membuat, menjalankan, dan mengadili dalam hal ini rakyat yang dirugikan, rakyat
jadi tersisksa dan tertindas kemudian rakyat bersama-sama mengajukan tuntutan
dengan cara mengadakan perjanjian satu pihak raja dan pihak lain rakyat. Dengan
tujuan perjanjian melindungi hak-hak rakyat dan bagimana sistim
pemerintahannya, perjanjian inilah yang ditetapkan dalam konstitusi.
Sebab
adanya konstitusi dalam negara
1. Negara
merupakan organisasi kekuasaan dengan lingkungan kekuasaan terdiri dari :
·
Supra struktur politik
·
Infra struktur politik
hingga konstitusi dan negara tidak dapat
dipisahkan
2. Penyalah
gunaan kekuasaan
Untuk menjamin agar dalam
prakteknya pemerintahan tidak menyalah gunakan kekuasaan maka di perlukan
konstitusi atau uu
3. Konstitusi
atau uu mencantumkan kepentingan umum.
Tujuan
konstitusi
1. Membatasi
kekuasaan agar tidak menyimpang dari pelaksanaan pemerintah.
2. Melindungi
ham, menjaga tidak terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu badan (mengakibatkan terjadinya kekuasaan yang
absolut)
Cara agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan
Dengan
jalan dilakukan pendristribusian kekuasaan yaitu lembaga-lembaga seperti
legislatif ,exekutif, yudikatif manjalankan kekuasaannya secara terpisah dengan
wewenang penuh tanpa campur tangan dari pihak lain
Pentingkah\perlu
diadakan perubahan konstitusi ?
Perlu, alasannya
Untuk
mengikuti perkembangan dinamika masyarakat karena situasi dan kondisi waktu dibentuk nya uud dengan waktu sekarang
sangat berbeda.
Negara
indonesia
sudah melakukan perubahan konstitusi dengan adanya ammandemen.
Syarat-syarat perubahan konstitusi
1. Untuk
melakukan perubahan tidak boleh terlalu mudah karena dapat menghilangkan arti
simbolis dari konstitusi
2. Tidak
boleh terlalul sulit karena akan mengakibatkan generasi yang akan datang merasa
terkekang oleh konstitusi
Konstitusi
rigit dan fleksibel
Untuk
menetukan konstitusi ditentukan oleh :
1. Cara
merubah.
2. Mudah\tidak
mengikuti perkembangan zaman
Cara
merubah konstitusi
1. Fleksibel (mudah dirubah bersifat baik)
Mudah cara
merubahnya, perkembangan masyarakat tidak mempersulit perubahan konstitusi,
perubahan tidak perlu dengan cara istimewa, cukup dilakukan oleh badan pembuat
uu biasa
2. Rigit (sulit dirubah bersifat istimewa)
Sulit
merubahnya karena tingkatannya lebih tinggi, juga menjadi dasar bagi peraturan
hukum lainnya. Cara perubahan dilakukan dengan istimewa dengan maksud agar
tidak mudah merubah hukum dasar
Penentu
sifat rigit dan fleksibel dari suatu perubahan konstitusi tergantung pada
kekuatan politik yang sedang berkuasa.
Bab XI
Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari kata
Demos : rakyat
Cratein : memerintah
Menurut
tahapan\perkembangannya
Menurut
tahapannya terdapat 2 tahapan yaitu :
1. Demokrasi langsung.
Rakyat ikut
bertpartisipasi secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan (legislatif,
exekutif, yudikatif)
2. Demokrasi tidak langsung
Rakyat
tidak lagi ikut secara langsung penyelenggaraan pemerintah melainkan melalui
wakil-akilnya yang ditentukan dalam suatu pemilihan umum.
Perkembangan demokrasi langsung ke demokrasi tak
langsung.
Demokrasi
langsung pertama kali diselenggarakan pada zaman yunani kuno yaitu pada negara
polis dimana demokrasi langsung ini dapat terlaksana karena jumlah rakyat masih
sedikit, wilayah belum begitu luas, pemasalahah belum banyak hingga rakyat bisa secara
langsung ikut berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan namun perkembangan
selanjutnya rakyat bertambah banyak, wilayah bertambah luas, permasalahan
semakin komplek sehingga rakyat tidak lagi bisa ikut dalam urusan pemerintahan
secara langsung melainkan melalui wakil-wakil yang dipilih dalam pemilihan umum
hal ini yang disebut demokrasi tidak langsung.
Demokrasi menurut bentuk dan isi
1. Bentuk
Pemerintahan
yang dilakukan oleh banyak orang
2. Isi
Pemerintah
yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak.
Kriteria yang menetukan jenis demokrasi
Berdasarkan
sifat hubungan antara badan legislatif dan badan exekutif sesuai dengan ajaran
montesque dalam ajaran nya trias
politica yaitu :
1. Kekuasaan
yang bersifat mengatur (legislatif)
2. Kekausaan
yang bersifat melaksanakan peraturan (exekutif)
3. Kekuasaan
yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan (yudikatif)
Dalam
pelaksanaanya terdapat perbedaan penafsiran mengenai trias politica khususnya
mengenai hubungan badan yang satu dengan yang lain.
Tiga
perbedaan penafsiran adalah :
1. Perbedaan yang menimbulkan sistim preidensial
di amerika
serikat trias politica ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan yang tegas,
bahkan juga pemisahan badan-badannya
2. Perbedaan yang menimbulkan sistim parlementer
Di eropah
barat khususnya di inggris badan yang satu dengan badan yang lain mempunyai
hubungan timbal balik, seperti legislatif dengan exekutif
3. Perbedaan yang menimbulkan sistim referendum
Di swiss badan
exekutif hanyalah sebagai badan pelaksana dari apa yang telah digariskan oleh
badan legislatif
Dari
perbedaan penafsiran maka lahirlah tiga tipe demokrasi modern yaitu :
1. Demokrasi
modern dengan sistim presidentil
Dalam
sistim ini terdapat pemisahan yang tegas yaitu :
Þ
Pemisahan yang tegas antara fungsi legislati dan
exekutif
Þ
Pemisahan yang tegas antara badan
legislatif dengan badan exekutif badan
legislatif sebagai badan yang memegang kuasa pe-uu-an adalah badan perwakilan
rakyat, maka secara prinsipal badan-badan tersebut bebas dari pengaruh yang
satu terhadap yang lain.
ciri-ciri presidentil
a. Susunan
badan exekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala pemerintahan,
dibantu seorang wakil presiden.
b. Dalam
manjalankan pemerintahan sehari-hari presiden dibantu oleh para menteri yang
harus bertanggung jawab kepada presiden.
c. Para mentri diangkat dan diberhentikan
oleh presiden.
d. Para mentri tidak punya hubungan
pertanggung jawaban dengan badan perwakilan rakyat
e. Yang
bertanggung jawab atas tugas yang dijalankan para mentripresiden sebagai pemberi
tugas
f. Presiden
tidak dapat dijatuhkan oleh bada perwakilan rakyat sehubungan dengan tindakan
politik negara yang menyimpang kecuali jika presiden melakukan kejahatan dalam
empeachment.
2. Demokrasi
modern dengan sistim parlementer
Ciri-cirinya :
a. Kekuasaan
legislatif diserahkan pada parlemen
b. Kekuasaan
exsekutif diserahkan pada suatu badan yang disebut kabinet ( dewan mentri )
c. Kabinet
bertanggung jawqab pada parlemen
d. Prokram
kabinet harus sesuai dengan tujuan politik sebahagian besar anggota parlemen
Bila
kebijaksanaan tidak sesuai dengan tujuan dari parlemen kabinet dapat dijatuhkan
dengan membentuk mosi tidak percaya terhadap kebijaksanaan kabinet untuk itu
kabinet harus mengundur diri dengan demikian
e. Kedudukan
kepala negara hanya sebagian lambang sidang yang menjalankan pemerintahan
adalah perdana mentri
3. Demokrasi
modren dengan sistem referendum.
Ciri
cirinya:
a. Badan
eksekutif nya merupakan dewan yang di
sebut bundesrat.
b. Dewan
tersebut adalah bagian dari legislatif yang disebut bundesversammlung,yang
terdiri atas:
1) Nationalrat
Adalah
badan perwakilan nasional
2) Stadenrat
Adalah perwakilan dari negara negara bagian ,negara
bagian itu disebut kanton.
c. Presiden
dan wakil dipilih oleh bundesversammlung
dari anggota-anggota bundesrat untuk masa jabatan 1 tahun, tidak boleh 2 tahun
berturut-turut.
d. Kedudukan
presiden dan wakil sekedar sebagai kordinator bagi anggota-anggota bundesrat
e. Kedudukan
bundesrat sebagi pelaksana peraturan yang telah ditentukan oleh
bundesversammlung.
mekanisme pelaksanaan pemerintah
1. Mula
mula yang terbentuk adalah bundesversammlung,yang terdiri atas nationalrat dan
standerat
2. Nationalrat
dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemili dengan masa jabatan 4 tahun
3. Setiap
kanton mengirim 2 orang wakil untuk duduk
dalam standerat dengan carapemilihan dan masa jabatannya di tentukan oleh kanton masing-masing.
4. Setelah
bunderversammlung terbentuk, badan inilah yang berfungsi sebagai badan
legislatif yang membuat uu termasuk uud.
5. Setelah
uu terbentuk, bundesversammlung memilih 7 orang anggotanya untuk duduk dalam
bundesrat guna melaksanakan uu. Sebelum uu dilaksanakan lebih dulu diminta
pendapat rakyat melalui referendum.
ada 3 bentuk referendum yaitu :
1. Referendum obligator (wajib)
Untuk berlaku suatu uu yang
terpenting, uud, uu lain yang menyangkut hak rakyat, terlebih dulu bundesrat
harus meminta pendapat rakyat dengan mengisi formulir. Lebih banyak suara yang
menyetujui maka uu dapat berlaku.
2. Referendum fakultatif (tidak wajib)
Terhadap uu tertentu bundesrat
tidak meminta pendapat rakyat, langsung diumumkan, jika dalam kurun waktu
tertentu tidak ada reaksi dari sejumlah orang, maka uu tersebut langsung
mempunyai kekuatan mengikat, sebaliknya jika sebagian rakyat mengajukan
keberatan agar diadakan referendum maka dimintakan pendapat rakyat sebelum
diberlakukan
3. Referendum konsultatif
Yaitu referendum mengenai soal-soal
teknis, yang biasanya wakil rakyat sendiri kurang mengerti tentang uu yang
dimintakan persetujuannya.
Teori kedaulatan
Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang
dan peraturan-peraturan tersebut.
Lahirnya
teori kedaulatan
Lahirnya
teori kedaulatan karena timbulnya persoalan atau masalah mengenai :
- Siapa pemilik kekuasaan.
- Siapa pemegang kekuasaan.
Terhadap
permasalahan tersebut ada beberapa paham atau teori yang akan memeberikan
jawaban yang terbagi menjadi 4 bagian
yaitu :
1. Teori
kedaulatan tuhan.
Teori kedaulatan tuhan yaitu yang mengatakan bahwa kekuasaan
tertinggi itu adalah tuhan . Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan
yang berhubungan erat dengan perkembangan agama kristen yang baru timbul pada saat itu , yang
dikepalai oleh seorang paus. Dengan demikian dalam satu negara terdapat dua
kekuasaan yaitu :
a. Kekuasaan
negara dipimpin oleh raja.
b. Kekuasaan
gereja di pimpin oleh paus.
Kedua kelompok organisasi ini percaya dan mengakui bahwa
kekuasaan tertinggi berada di tangan tuhan,
disinilah timbul persoalan “siapakah” yang menjadi wakil tuhan didunia ,
maka lahirlah ajaran-ajaran itu oleh sarjana-sarjana abad pertengahan
1) Augustinus
Mengatakan bahwa yang menjadi wakil tuhan didunia adalah paus
2) Thomas
aquino.
Mengatakan bahwa raja dan paus mempunyai kekuasaan yang sama ,
paus dalam bidang kerohanian dan raja dalam bidang keduniawian.
3) Marselius.
Mengajarka bahwa yang menjadi wakil tuhan didunia adalah raja.
Ajaran marselius tersebut sangat terasa pada zaman renaissance,
yakni raja merasa tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain kepada tuhan.
Raja juga merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang harus dianut warganya.
Hal ini sangat mengubah pandangan masyarakat yang semula mengatakan hukum yang
harus ditaati adalah hukum tuhan , kini menjadi terbalik justru hukum negarlah
yang harus di taati . Dengan demikian timbullah ajaran baru tentang kedaulatan
yaitu kedaulatan negara.
2. Teori
kedaulatan negara.
Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak
ada pada tuhan, negarlah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus
tunduk kepada negara, negara dianggap sebagai satu keutuhan yang menciptakan
peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum karena adanya negara, tidak ada
suatu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
Penganut teori kedaulatan negara ini adalah jean bodin dan geoer
jellinek.
a. Jean
bodin.
Jean bodin mengatakan
bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam
suatu negara, yang sifatnya :
·
Tunggal
Dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang berhak menentukan dan
membuat undang-undang atau hukum.
·
Asli
Kekuasaan tidak berasal atau diturunkan, diberikan oleh
kekuasaan lain.
·
Abadi
Yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan tertinggi adalah negara
karena menurut jean bodin adanya negara itu abadi.
·
Tidak dapat di bagi-bagi
Kedaulatan tidak dapat diserahkan kepada orang lain atau badan
lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Untuk (adat kebiasaan), yang bukan dikeluarkan atau dibuat oleh
negara , tetapi berlaku dalam masyarakat, tapi tidak merupakan hukum.
b. Georg
jellinek.
Mengatakan bahwa hukum itu adalah penjelmaan dari pada kehendak
atau kemauan hukum negara. Jadi negaralah yang menciptakan hukum , maka negara
dianggap satu-satunya sumber hukum , dan negaralah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan , sedang untuk hukum tidak tertulis (adat kebiasaan)
dapat menjadi hukum apabila sudah ditetapkan negara sebagai hukum.
Terhadap teori kedaulatan negara tersebut
diatas terdapat keberatan dari beberapa
sarjana yaitu pendapat leon duguit dan krabbe yang berpendapat “dalam kenyataannya negara
itu sendiri tunduk kepada hukum”.
Keberatan ini ditanggapi oleh georg jellinek
dengan teori selbstbindung yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara
dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum
sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri.
Dengan adanya pertentangan tersebut timbullah ajaran baru tentang kedaulatan
yaitu teori kedaulatan hukum.
3. Teori
kedaulatan hukum.
Menurut teori kedaulatan hukum dari krabbe bahwa yang memiliki
kekuasaan tertinggi adalah hukum. Karena baik raja (penguasa), rakyat maupun
negara semuanya tunduk kepada hukum. Berdasarkan teorinya tersebut krabbe
mengatakan tiap-tiap individu mempunyai rasa hukum dan bila rasa hukum itu
telah berkembang maka menjadi yang dinamakan kesadaran hukum.
Penentangan dan pembelaan terhadap teori krabbe.
a. Penentangan teori krrabe oleh struycken.
Mengatakan bahwa rasa hukum individu tidak
dapat dijadikan sebagai sumber hukum hal ini disebabkan karena :
1) Karena
rasa hukum berubah setiap waktu.
2) Berbeda antara golongan yang satu dengan golongan
yang lain.
3) Rasa
hukum individu satu berbeda dengan rasa hukum individu yang lain.
b. Pembelaan teori krabbe oleh kranenburg.
Mengatakan bahwa dalam masyarakat memamg ada
ketentuan yang bersifat tetap dalam reaksi kesadaran hukum manusia
Contoh :
·
Setiap anggota masyarakat merasa
berkesamaan hakuntuk menerima keuntungan atau kerugian.
·
Perlakuan sama terhadap keadilan
dan ketidakadilan.
Kecuali ada syarat khusus yang menentukan lain. Hal ini yang
disebut hukum keseimbangan (postulat keseimbangan). Jadi walau rasa hukum
setiap individu adalah tidak sama dan selalu berubah, akan tetapi diantara rasa
hukum itu ada unsur-unsur yang sama dalam reaksi kesadaran hukum yang bersifat
tetap.
4. Teori
kedaulatan rayat.
Teori kedaulatan rayat dipelopori atau bisa juga disebut diciptakan oleh jean
jaques rousseau, yang mengajarkan bahwa dalam keadaan alamiah setiap manusia
menyerahkan hak alamiahnya tetapi kemudian hak tersebut dikembalikan kepada
manusia dalam bentuk hak warga dengan diselenggarakannya perjanjian berarti
tiap-tiap orang menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat.
Dalam hal ini kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat yang diselenggarakan
melalui perwakilan berdasarkan suara terbanyak (valote generale)
Gagasan bahwa rakyat yang berdaulat dapat disimpulkan dari
kenyataan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah apa yang dianggap baik oleh
semua orang yang merupakan rakyat.
Note
1. Hukum
tata negara adalah kumpulan peraturan
yang mengatur alat-alat perlengkapan negara
2. Hukum
administrasi negara adalahhukum yang didalamnya melihat kepada
tindakan-tindakan penguasa.
3. Istilah
staat digunakan sejak abad 15 di eropah barat
4. Secara
umum negara sama dengan organisasi, negara adalah organisasi politik mempunyai
kekuasaan untuk mengatur anggota
masyarakat, menertibkan gejala-gejala yang ada dalam masyarakat sifatnya
memaksa dan harus ditaati.
5. Politik
adalah suatu cara atau kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita yang
diinginkan.
6. Negara
lebih dulu dari ilmu negara hal ini dapat dilihat dari negara babilonia,
asyiria, mesopotamia
7. Van
savinsay mengatakan peraturan harus di buat dari bawah
8. Hans
k`elsen mengatakan peraturan dibuat bertahap, berjenjang, yang di bawah tidak
boleh bertentangan dengan yang di atas, hingga sampai tingkat yang paling
atas---- groun nourum
Ex : pancasila
9. Menurut
sarjana kedaulatan tidak merupakan unsur mutlak negara
Ex : hongkong walaupun mempunyai kedaulatan
setengah tapi tetap bentuk nya sebuah negara.
10. Praktek
ketatanegaraan menurut konvensi : apbn
11. Apakah
uu dikatakan konstitusi ? Ya alasannya
karena isi pokok konstitusi ada dalam uu yaitu
: perlindungan ham, susunan ketatanegaran\lembaga, pemisahan dan
pembagian kekuasaan.
12. Ajaran
lois xiv malahirkan kekuasaan absolut karena ajarannya itaat ces moi (negara
adalah saya) saya yang dimaksud adalah penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar