I. PENDAHULUAN
Sebelum
kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan
memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah
pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan
mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan
definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri,
kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Di
sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang
definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung
pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat
sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan
kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang
dalam tulisan ini.
II. PERMASALAHAN
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu apakah ada
kaitannya dengan masyarakat dan hubungannya atau dalam istilah lain. Apa
manfaatnya asas-asas hukum dagang itu bagi masyarakat.
III. PEMBAHASAN
A. Definisi Dagang
Perdagangan
atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu
tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen
dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam
pekerjaan, misalnya :
1. Makelar,
komisioner
2. Badan-badan
usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara
bankir
5. Surat
perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan
sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu
:
1. Menurut
pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut
daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi
:
1. Benda-benda
yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para
pelanggan
3. Rahasia-rahasia
perusahaan.
Menurut
Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Dengan
demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada
umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan
prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap
pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut
sejarah hukum dagang
Perkembangan
dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir
kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona,
dan lain-lain.
Pada
hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang
ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah
peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
B. Sistematika KUHD
Hukum
dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD
(kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS
(kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum
tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum
dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari
pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD
di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air
kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi
atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang
itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di
bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada
bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS
adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan
jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan
tentang koperasi
2. Peraturan
pailisemen
3. Undang-undang
oktroi
4. Peraturan
lalu lintas
5. Peraturan
maskapai andil Indonesia
6. Peraturan
tentang perusahaan negara
C. Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum
dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan
disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut
Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang
tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah
“hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum
dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal
1 KUHD
2. Perjanjian
jual beli
3. Asuransi
yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam
hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang
bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
D. Perantara dalam Hukum Dagang
Pada
zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari
produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian
perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan
seperti misalnya :
1. Perkerjaan
perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan
(asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup
resiko pengangkutan dengan asuransi.
E. Pengangkutan
Pengangkutan
adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa
orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi
akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya
menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang
mengusahakan alat pengangkutan.
Di
dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga
yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar
dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque
sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran
keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat
penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
F. Asuransi
Asuransi
adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian
yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu
pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan
menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan
penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di
derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang
tidak tentu
G. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang
terdapat pada :
1. Kitab
undang-undang hukum perdata
2. Kitab
undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan
tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara
(No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang
oktroi
4. Undang-undang
tentang merek
5. Undang-undang
tentang kadin
6. Undang-undang
tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
H. Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa
macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan
komanditer
3. Perseroan
terbatas
4. Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar