Bab I
Sejarah Hukum Indonesia
1.
Voc 1602 – 1799
Voc
adalah serikat dagang dari negeri belanda, tujuan datang ke indonesia untuk berdagang.
Voc
diberi hak oktroi (hak istimewa\hak monopoli) yaitu hak untuk :
q
Perdagangan
q
Pelayaran
q
Mengadakan peperangan
q
Mengadakan perdamaian
q
Membuat uang
q
Dan lain-lain
Dalam pelaksanaan dagang nya voc bertindak se olah-olah
pemerintahan yang sering memaksakan
peraturannya sendiri.
Setiap
peraturan-peraturan yang diumumkan tidak pernah
tersimpan, hingga sulit menentukan mana peraturan yang berlaku dan
peraturan yang tidak berlaku lagi, akhirnya voc sadar dan mulai mengumpulkan
kembali peraturan yang pernah diumumkannya
dan disusun secara rapi dan diumumkan pada statuta batavia tahun 1642.
Pada tahun
1766 diulang penataannya dan lahirlah statuta batavia baru.
Hukum positif
yang berlaku zaman voc adalah statuta batavia
lama dan statuta batavia
baru., hingga voc berakhir 1799.
2.
Br (bestuiten regelings) 1814 -1855
Setelah voc
bubar, datang pemerintah belanda .
Sebutan
pemerintahan belanda untuk indonesia
saat itu adalah hindia belanda. Pemerintahan belanda dipimpin oleh seorang raja
yang mempunyai kekuasaan mutlak atas
negara jajahannya.
Pemerintah belanda menyamakan hukum di daerah jajahannya dengan hukum
negaranya hal ini disebut asas
konkordasi (asas persamaan).
Keputusan raja
mutlak (koningklijk besluit) dipergunakan dalam peraturan-peraturan umum
(algemine verordining) / peraturan pusat.
Keputusan raja dibagi 2 yaitu :
1.
Keputusan raja untuk mengangkat gubernur / bupati
2.
Keputusan raja bertindak sebagai legislatif
pemerintahan belanda hendak
mengadakan kodifikasi (membukukan) hukum, Dan terlaksana tahun 1830 (yang dikodifikasikan hukum
perdata) , tapi Belum bisa diterapkan karena ada perang, tahun 1848 baru
dapat diterapkan, Kesulitan penerapannya di hindia belanda karena banyaknya
orang asing.
3. Rr
(reginijk regelemenie) tahun 1855 - 1926
Kekuasaan
raja tidak lagi mutlak karena parlemen sudah ikut campur dalam pemerintahan,
peraturan ditetapkan oleh raja dan parlemen dengan demikian terjadi
perubahan tata hukum dari monarkhi konstitusional menjadi monarkhi
konstitusional parlemen.
Untuk
mengatur daerah jajahannya belanda membuat peraturan, rr yang diundangkan
dalam stablat no 1855 no 2 rr
Dimasa rr
peraturan / tata hukum negara jajahan diatur dalam pasal 55 rr / sama
dengan pasal iiab. Dalam menyelesaikan perkara perdata hakim diperintahkan
menggunakan :
·
Hukum eropah bagi orang eropah
·
Hukum perdata adat bagi non eropah
Tahun
1920 terjadi perubahan undang-undang
dasar dari rr 75 lama ke rr 75 baru yaitu :
·
Rr 75 lama, masyarakat hindia belanda digolongkan menjadi
1.
Kelompok eropah
2.
Kelompok non eropah
·
Rr 75 baru
1.
Kelompok eropah
2.
Kelompok timur asing.
3.
Bumi putera
Sebelum rr baru tahun 1818 telah berlaku kuhp
(wet book van traf richt berlaku untuk semua golongan yang ada di indonesia.
4.
Is (indische statdeling) tahun 1926 – 1942
Perubahan
mendasar pada undang-undang dasar negara belanda terletak pada pasal 61 ayat 1 dan 2 menyatakan :
susunan pemerintahan belanda yang ada di hindia belanda di tentukan
berdasarkan undang-undang dasar dengan kata lain : raja
tidak dapat sewenang-wenang menetapkan undang-undang kecuali itu sudah
wewenangnya.
kesimpulan :
Zaman is
berlaku hukum hindia belanda :
1.
Hukum tertulis, hukum yang telah dikodifikasikan (dibukukan).
2.
Hukum tak tertulis
: hukum adat.
Jadi hukum
di indonesia
terjadi pluralisme.
Untuk penggolongan masyarakat is menggunakan pasal 131 dan 163 yaitu :
1.
Hukum eropah bagi orang eropah
2.
Hukum timur asing bagi orang timur asing
3.
Hukum bumi putera bagi orang bumi putera (hukum adat yang
ada)
5. Zaman
jepang 1942
pada masa ini indonesia dibagi menjadi 2 bagian
wilayah yaitu
1.
Indonesia bagian timur berkedudukan
di makasar dan dikuasai oleh angkatan laut jepang.
2.
Indonesia bagian barat berkedudukan
di jakarta dan
dikuasai angkatan darat jepang.
Undang-undang
yang diberlakukan oleh orang jepang di indonesia adalah osamu serai uu no 1
tahun 1942 menyatakan bahwa hukum-hukum yang ada sebelumnya diberlakukan
tetap asal tdak bertentangan peraturan bala tentara jepang, hukumi ni dsebut
hukum peralihan karena dalam kentyatan nya yang
dipakai hukum lama yaitu i s.
6.
Zaman pra kemerdekaan
Aturan peralihan uud 1945 pasal 2 menyatakan bahwa segala
undang-undang tetap dipakai baik zaman belanda dan jepang, selama belum ada uu
yang baru.
Undang-undang dari 1945
–1949 uud
(dekrit) 1949 –1959 uuds
1959
------ uud 1945
Uud
Tap mpr
Uu
Perpu (peraturan pusat)
Permen(peraturan pemerintahan)
Kepres
Instruksi menteri dan lain-lain
7.
Politik hukum masa orba 1967 dan gbhn sampai sekarang
Poliuk
hukum sudah mengarah pada kodiikasi
(dibukukan) dan unifikasi (hukumberlaku untuk semua wara negara, dalam jangka
panjang pemerintah indonesia
menghendaki tata hukum baru yang benar-benar produk indonesia
yang sesuai dengan kebutuhan rakyat indonesia.
Bab II
Politik ketetapan hukum sekarang diatur dalam
1.
Pembangunan hukum ditujukan untuk menegakkan keadilan dan
ketertiban dalam menjalankan hukum
2.
Pembangunan hukum ditujukan untuk pengamanan pelaksanaan
pembangunan dan hasil-hasilnya, supaya anggota masyarakat menikmati kepastian
hukum.
3.
Pembangunan hukum perlu ditingkatkan pembaharuan hukum secara
kodifikasi dan unufikasi dalam hukum tertentu
4.
Kedudukan dan peranan badan penegak hukum sesuai dengan tugas
dan peranannya
5.
Pengakuan hukum perlu dimantabkan untuk mencapai kesadaran
hukum yang tinggi hingga masyarakat menyadari hak dan kewajibannya.
6.
Untuk menunjang hukum perlu ditingkatkan sarana dan prasarana.
7.
Menunjang pembangunan perlu diusahakan untuk menegakkan hak
dan kewajiban hak asasi warga negara dalam menegakkan pancasila dan uud 45
Bab III
SISTIM HUKUM
Adalah keseluruhan hukum
yang terdiri dari bagian hukum, yang disebut sub sistim hukum dimana antar
sub-sub itu saling berhubungan, tidak bertentangan.
Bentuk hukum dari bermacam-macam sistim hukum
1.
Eropah kontinental
Sistim hukum yang berkembang di eropah daratan yaitu di negara :
·
Belanda
·
Perancis
·
Jerman
·
Inggris
Di indonesia menganut
sistim hukum eropah kontinental karena indonesia negara bekas jajahan
belanda.
Eropah kontinental bersumber pada
agama katolik, sistim hukum ini dikenal civil law , mula berlaku di roma abad
vi masa pemerintahan kaisar yustini angus yang terkenal dengan korpus yuris
civilis.
Ciri civil law :
Hukum bersifat
mengikat umum karena bersumber pada uu karena uu sudah dikodifikasikan sehingga
sulit untuk diubah-ubah, hakim hanya boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang
ada.
Menurut civil law hukum dibagi menjadi
2 :
1. Hukum publik
hukum yang menyangkut orang banyak
ex : hukum pidana
hukum tata negara
hukum administrasi negara
2. Hukum privat.
hubungan
hukum seseorang dengan orang lain secara pribadi.
ex : hukum perdata
hukum dagang
2. Anglo saxon / anglo america
Mulai
berkembang di inggris abad xi sering disebut common law (kebiasaan) atau hukum
tidak tertulis (an written law) yang bersumber pada hukum yurisprudensi (suatu
keputusan yang diambil hakim untuk suatu perkara berdasarkan keputusan hakim
yang terdahulu terhadap perkara yang sama, sumbernya dari kebiasaan
Sistim
anglo saxon berlaku di :
- Amerika serikat
- Canada
- Amerika utara
Kesimpulan :
Walau dia
tidak tertulis tapi dia tertulis, ini yang dinamakan statutes
Perbedaan eropah kontinental dan anglo saxon
Terletak pada peranan yang
diberikan pada hakim
·
Eropah kontinental
Hakim harus
banyak mengikuti uu yang ada
·
Anglo saxon
Peranan hakim
besar, hakim tidak saja mempunyai wewenang secara luas menafsirkan peraturan
hukum yang ada tapi juga bertugas menciptakan kondisi hukum-hukum yang baru yang menjadi pegangan
hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Keputusan pengadilan
mengikuti perkembangan zaman
3. Sistim hukum adat
Hukum adat
berdasarkan kebiasaan , karena hukum adat ini hidup di tengah masyarakat dan
diterima berdasarkan kesadaran untuk menjadi hukum.
Hukum adat
mengalami perubahan sesuai dengan perubahan kehidupan manusia.
Hukum adat
dibuat langsung oleh masyarakat yang bersangkutan dimana di mulai dengan membuat
kebiasaan
Hukum ini
terdapat di masyarakat negara-negara asia termasuk indonesia, adat recht dikemukakan
snouch hogrange.
Perbandingan hukum adat dengan hukum modern
1.
Hukum modern
Peraturan
dibuat oleh suatu lembaga yaitu legislatif dan exekutif dan dikodifikasikan
(sulit berubah-ubah), keputusan berdasarkan uu yang telah ditetapkan.
2.
Hukum adat
Peraturan
dibuat masyarakat berdasarkan kebiasaan, peraturan itu dilaksanakan
fungsionaris (tetua adat, tetua kampung), keputusan diambil berdasarkan
kepentingan masyarakat saat itu (seketika)
Sistim hukum adat ada 3
1.
Hukum adat mengenai tata negara
Sejumlah peraturan-peraturan yang berhubungan dengan lembaga hukum dalam
hukum adat, baik mengenai susunan dari lembaga-lembaga, jabatan-jabatan dan
orang-orang yang menjabatnya.
2.
Hukum adat mengenai warga yang terdiri dari :
·
Hukum sanak / kerabat, hukum-hukum kekeluargaan, siapa yang
kandung dan tidak kandung
·
Hukum tanah, hukum yang menentukan mana tanah wulayat, pusako
tinggi dll
·
Hukum perhutangan hukum yang mengatur hubungan seseorang
dengan orang lain dalam hal pinjam meminjam.
3.
Hukum adat mengenai delik
Suatu hukum yang disebut pidana adat adalah orang yang mengatur adat
mengenai penyamun, rampok dll
sistim hukum adat di minangkabau
1.
Kebiasaan
Adalah
sesuatu yang sringkali / berulangkali dilakukan dalam masyarakat terhadap
perbuatan yang sama, maka ia naik derajatnya menjadi adat teradat
2.
Adat teradat
Tidak
sengaja / belum sengaja diadakan setelah adat yang
teradat ini telah cukup lama diterapkan
di masyarakat maka ia naik derajatnya menjadi adat yang diadatkan
3.
Adat yang diadatkan
Pada
saat adat yang diadatkan ini berlaku di masyarakat maka mulailah ada sanksi
hukum adat yang dilakukan tapi sanksinya ringan
4.
Adat istdat
Dari adat
yang diadatkan lama-lama naik menjadi adat istiadat, dari sinilah adat yang
sebenarnya yang dilakukan turun-temurun.
5. Adat
adat inilah
yang tidak mengalami perubahan dari dulu hingga sekarang.
adat no 1 s/d 4 mengalami
perubahan mengikuti perubahan zaman.
Bab IV
HUKUM TATA NEGARA
Pengertian hukum tata negara menurut
beberapa sarjana
1. Vanderpoot
suatu
peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan wewenang masing-masing
badan, serta hubungan antara badan yang satu dengan yanglain serta dengan
individu-individu lain dalam suatu negara.
2. Van valen hoden
Hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat hukum bawahan menurut tingkatnya, dan masing-masing masyarakat hukum
itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan dan fungsinya
masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu serta menentukan susunan
dari badan-badan tersebut.
3. Van apel dorn
Dalam arti sempit
Artinya peraturan-peraturan yang menunjukan yakni tugas dari
setiap badan pemerintahan.
Dalam arti luas
Atau cara pelaksanaan badan-badan pemerintahan dalam
bidangnya masing-masing.
A. Pengertian Negara Menurut Para sarjana
1.
Niccolo machioveli.
Negara sangat kuat, harus ada kekuasaan.
2.
Jean bodin
Kekuasaan melekat pada negara itu sendiri sehingga penguasa
tidak boleh semena-mena, suatu pandangan yang mengarah pada kedaulatan
Jean bodin merupakan pencipta atau ajarannya melahirkan teori
kedaulatan.
3.
Thomas hobbes
Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai kebebasan dan
masing-masing mempunyai kekuasaan penuh untuk selamatkan diri.
Unsur-unsur negara
1.
Rakyat.
2.
Wilayah.
3.
Tujuan.
Ad no 2 : wilayah terbagi menjadi 3 yaitu :
1.
Darat.
2.
Laut.
Batas laut dulu 3 mil sekarang 5 mil.
3.
Udara
Perjanjian paris 1919 dan perjanjian chicago 1944
B. sistim pemerintahan di indonesia
Susunan
dari lembaga-lembaga pemerintahan
1.
Parlemen kabinet
2.
Presidentil kabinet
3.
Pengawasan langsung dari rakyat
Bentuk referendum
1.
Referendum obligator
Parlemen akan membekukan uu yang bersangkutan dengan hak
rakyat.
2.
Referendum fakultatif
Referendum yang diberlakukan oleh masyarakat tertentu tentang
uu yang dibuat oleh parlemen.
3.
Referendum konsultatif
Dibuat untuk soal-soal tertentu.
ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Han berasal dari bahasa belanda yaitu : administratif
recht.
Pendapat sebagian orang
mengatakan bahwa han sama dengan htp (hukum tata pemerintahan), htun (hukum
tata usaha negara.)
Perbedaan htn dan htun ditinjau
secara logika
1.
Htun
Hukum yang mengelola bagian tertentu dari han
2.
Htp
Struktur pemerintahan tidak menyangkut tugasnya.
Htp mempunyai 2 pengertian
1. Arti luas : sebagai pembuat uu
2. Arti sempit : kegiatan pemerintah yang tidak
termasuk
Dalam
pembuatan uu.
Pengertian han menurut
beberapa sarjana :
1.
Abdul jalil
Adalah hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara
warga negara dengan pemerintahannya yang menjadi sebab sehingga negara itu
berfungsi.
2.
Kusmadi rojo suwejo
Adalah hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usaha-usahanya untuk memenuhu tugasnya
3.
Van apel dorn
Adal;ah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para
penguasa yang diserahkan tugas pemerintahan dengan menjalankan tugasnya.
4.
Joko sutono
Adalah hukum yang mengaturtentang hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat.
Perbedaan dan kesamaan han
dan htn dalam tujuannya
Kesamaannya : obyeknya
sama-sama negara
Perbedaannya
Htn : kondisi negara
dalam keadaan diam.
Han : kondisi negara
sudah bergerak
Sebab han belum dikodifikasikan
1.
Yang diatur dalam han sangat banyak dan sering mengalami
perubahan-perubahan yang mendadak, hingga jika dikodifikasikan sangatlah sulit
menerobos cepatnya perubahan masyarakat.
2.
Han di bentuk dari banyak bidang dan masing-masing mempunyai
wewenang.
Obyek dari han
Sejauh mana han\alat-alat negara berhubungan dengan
masyarakatnya baik secara pribadi maupun kelompok.
Bentuk tindakan han dibagi
menjadi 2 yaitu :
1.
Perbuatan pemerintahan menurut tindakan (hukum privat).
2.
Adanya perbuatan administrasi negara antara pribadi dengan
negara. ex : jual beli.
Hukum privat terbagi
menjadi 3 yaitu :
1. Bersegi satu
suatu
perbuatan yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang
istimewa. Dalam hal membuat ketetapan yang mengatur antara sesama administrasi
negara, maupun sesama administrasi negara dengan masyarakat.
2. Bersegi
dua atau banyak
Adalah suatu perbuatan aparat administrasi negara yang
dilakukan oleh 2 pihak atau lebih secara sukarela.
Ex : perjanjian pembuatan gedung antara
pemerintah dengan kontraktor.
Sumber han dibagi menjadi
2 yaitu :
1.
Hukum materil
Peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat yang
mempunyai pengaruh besar pada masyarakat, sehingga peristiwa itu menjadi
penunjuk hidup (norma\kaidah) bagi masyarakat.
2.
Hukum formil
Suatu ketentuan yang menertibkan suatu hukum
berdasarkan hukum meteril.
Sumber hukum formil dari
han (menurut utrech adalah :
1.
Uu (han secara tertulis)
2.
Praktek han (han yang merupakan kebiasaan)
3.
Yurisprudensi.
4.
Doktrin.
5.
Traktat.
Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan
menurut sarjana dilihat dari 2 sudut yaitu
1.
Dalam arti luas.
A. Montesqiu
Terkenal dengan ajarannya trias politica yaitu pemerintahan
terdiri dari 3 kekuasaan.
3.
Kekuasaan legislatif (pembuat uu)
4.
Kekuasaan exekutif (yang menjalankan uu)
5.
Kekuasaan yudikatif (yang mengadili pelanggaran uu)
B. Van volen nopen
Memberi bentuk pemerintahan menjadi 4
yaitu :
1. Tindakan pemerintah dalam arti sempit
(bestuur\mangatur)
2.
Kegiatan peradilan (recht praak) >
yudikatif
3.
Kegiatan polisi > -
“ -
4.
Kegiatan pembuatan uu\aturan (regeling wet geving)
C. Lemaire
Membagi bentuk pemerintahan menjadi 5 yaitu :
1. Kegiatan
menyelenggarakan kesejahteraan umum.
2. Kegiatan
pemerintahan dalam arti sempit (exekutif)
3. Kegiatan polisi >
yudikatif
4. Kegiatan peradilan >
- “ -
5. Kegiatan pembuat
peraturan\uu (legislatif)
D. Donner
kegiatan\bentukpemerintahan
dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara\politik
negara sama dengan exekutif dan legislatif.
2.
Alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan politik negara
yang telah ditentukan. Dama dengan exekutif dan yudikatif
2. Dalam
arti sempit
A. Montesqiu
adalah semata-mata membahas kekuasaan
exekutif saja.
B. Van valen nopen
membahas kekuasaan mengenai bentuk pemerintahan dalam tindakan atau kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur\mengatur)
C. Lemaire
membahas
kekuasaan mengenai bentuk pemerintahan.
1.
Kegiatan
menyelenggarakan kegiatan umum.
2.
Kegiatan
pemerintahan dalam arti sempit.
keduanya
merupakan kekuasaan exekutif
Ketetapan
Menurut van derpoot suatu ketetapan
harus memenuhi 4 syarat :
1.
Dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang.
2.
Ketetapan tidak mengandung cacat (cacat yuridis), prosedurnya
harus mengandung hukum.
3.
Ketetapan yang diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan
yang menjadi dasar dan harus melalui prosedur.
4.
Isi dari tujuan ketetapan harus sesuai dengan isis tujuan dari ketetapan dasar.
Suatu ketetapan batal apabila tidak
memenuhi ke 4 syarat tersebut
Macam-macam ketetapan batal
1.
Batal mutlak.
perbuatan
oleh hukum dianggap tidak pernah ada ( batal demi hak)
2. Batal karena
hukum
Akibat dari suatu perbuatan tersebut dianggap hukum tidak ada
baik sebagian maupun keseluruhan.
3. Dapat dibatalkan
Suatu perbuatan dianggap ada sampai ada pembatalan dari pihak
lain.
Bentuk ketetapan
1.
Ketetapan lisan
Adalah suatu
ketetapan yang dikeluarkan aparat administrasi negara secara lisan, ketetapan
tersebut dikehendaki oleh sipembuat dan bersifat kekal.
2.
Ketetapan tulisan
Adalah suatu
ketentuan yang dikeluarkan aparat administrasi negara secara tertulis. Ketetapan
tersebut dikehendaki oleh si pembuatnya, yang mempunyai akibat hukum yang kekal
seperti uud.
Macam-macam ketetapan.
1.
Ketetapan positif
suatu ketetapan
yang menimbulkan hak dan kewajiban.
2.
Ketetapan negatif
Tidak
menimbulkan hukum baru yang tidak mengalami perubahan akan sesuatu yang pernah
ada
3.
Ketetapan deklanatur
Adalah ketetapan
yang menyatakan bahwa seseorang mendapat hak sesuai yang diatur dalam ketentuan
(tidak otomatis) tapi harus ada permohonan sebelumnya.
Peradilan dalam han
Pengertian peradilan administrasi
negara (an)
Badan yang mengatur perselisihan
intern an dan persengketaan an.
Menurut beberapa sarjana
1.
Apel dorn
Suatu badan
yang berada diatas mereka mereka yang berselisih, maka peradilan yang semacam
ini adalah peradilan negara.
- Van vrace
Peradilan an
pemutusan berlakunya suatu aturan hukum pada peristiwa yang kongkrit berkaitan
dengan adanya suatu perselisihan
- Jelinnek
Peradilan an
adalah pemasukan perkara-perkara yang kongkrit dalam norma-norma yang abstrak.
Syarat-syarat peradilan
umum.
- Adanya aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum dan dapat diterapkan pada suatu masalah.
- Adanya peristiwa hukum kongkrit.
- Minimal adanya 2 orang yang kongkrit.
- Adanya aparatur peradilan yang berwenang mengadili.
Proses peradilan an adalah
peradilan khusus, oleh karenanya di samping ada syarat peradilan umum yang
harus dipenuhi, syarat-syarat khusus harus dipenuhi.
Kegunaan peradilan Han
- Adalah untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kesalahan pihak an
- Akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat
- Dapat juga akibat adanya keputusan an yang merugikan masyarakat.
Untuk mencegah hal-hal
yang timbul, peradilan Han perlu diadakan pengawasan.
Syarat Han terletak pada fundamentum
petendi (hukum publik)
Fundamentum petendi adalah
mengenai
gugatan dalam perkara dimana gugatan timbul dibagi atas 3 perkara :
- Identitas tergugat harus jelas.
- Duduk kejadian perkara dan kedudukan hukum
- Petitum (tuntutan dari perkara)
Bab V
HUKUM PIDANA
Pengertian hukum pidana
Secara sederhana adalah
hukum yang mengatur tentang bagaimana menghukum (hukum tentang
penghukuman).hukum pidana termasuk hukum publik
Hukum
pidana yang ada di indonesia
berasal dari belanda (wvs) yang berdasarkan asas concordantie
Asas concordantie adalah
Hukum yang berlaku
dinegara penjajah dilaksanakan di negara jajahannya.
Sejarah lahirnya
concordantie
- Banyak ajaran dari berbagai sarjana di romawi khususnya di cardova yang dicetuskan oleh kaisar yustianus, inilah yang disebut curpus yuris yustianus. (code civil)
- Dari curpus yuris yustianus di tambah unsur-unsur dari perancis maka dipakai oleh perancis yaitu menjadi (code penal), kemudian perancis menjajah belanda dan belanda mengikuti hukum penjajahnya di belanda menjadi wvs, kemudian belanda menjajah indonesia maka indonesia memakai sistim hukum belanda, di indonesia di sebut wvsni)
Isi hukum pidana
- Siapa yang dihukum
- Perbuatan apa yang dihuku.
Fungsi hukum perdata
- Hukum pidana materil
Dilihat
dari segi isi yaitu :
Peraturan yang
mengatur tentang segala sesuatu yang boleh atau tidak boleh dilakukan serta
sanksi yang diberikan jika melanggar.
Ex : kuhpidana
umum
dalam pidana meteril terdapat delic
Delic
adalah
Tindakan manusia yang memenuhi rumusan uu bersifat
melawan hukum dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan
·
Omnisst delicher
Melanggar peraturan yang dilanggar.
·
Commissi delicher
Tidak melakukan yang semestinya dilaksanakan.
·
Clacht delich
Delik yang dapat ditarik atau dicabut
Contoh : pidana dalam keluarga.
·
Delik aduan
Pengaduan yang
baru bisa dilaksanakan setelah diadukan atau dilaporkan.
- Hukum pidana formil
Ketentuan
bagaimana cara menegakkan hukum pidana materil (proses seseorang untuk dihukum)
Kuh apidana
Mengapa hukum pidana ada sanksi (arti
penting)
- Teori absolut
Bahwa orang
yang berbuat jahat harus dibuat jera dengan cara dia harus disiksa. Contohnya
di penjara.
Latar
belakang orang berbuat jahat.
- Terpaksa.
- Sejak lahir (genetika)
- Lingkungan.
2. Teori relatif
Apabila ia
berbuat kejahatan karena terpaksa, keadaan atau ketidak inginan melakukan itu,
maka orang yang berbuat jahat bukan selalu penjahat tapi ia dalam keadaan sakit
Tujuan hukum pidana
Manusia itu zoon politicon
(tidak dapat hidup sendiri), dalam bersama itu ia melakukan kejahatan, karena a
sosial (tidak punya rasa kebersamaan). Dalam pidana orang itu disebut sakit a
sosial, ia harus diobati atau diajari maka dari itu ada sanksi.
Jadi tujuan hukum pidana
untuk :
- Untuk dibina mentalnya
Contoh : lembaga
pemasyarakatan.
- Agar terjamin ketentraman dalam masyarakat, adanya perlindungan fisik dan moralitas.
Proses acara
- Membuat surat gugatan isinya :
- Identitas para pihak
·
Pihak penggugat (yang dirugikan)
·
Pihak tergugat (yang menyebabkan)
B. Penggugat dan
tergugat itu ada (para pihak yang beracara
1. Penggugat materil
(partij materil)
Orang yang
benar-benar mempunyai kepentingan\ia sendiri.
2. Penggugat
formil (partij formil)
orang
yang bertindak untuk orang lain.
contoh
: seorang
ayah untuk anaknya
pengacara
untuk kliennya.
keduanya bisa untuk penggugat dan tergugat
3. Tusentkomst
pihak yang berdiri ditengah-tengah pihak
penggugat dan tergugat dan ia juga memperjuangkan haknya sendiri.
4. Voeging
pihak yang memihak pada salah
satu antara penggugat dan tergugat
2
Posita / peristiwa hokum
dan dasar hokum
Dasar untuk
menggugat
3
Petitum / tuntutan
“apa
tuntutannya”
Segala hal2
yang diinginkan agar diputuskan, ditetapkan dan atau diperuntukkan oleh hakim
dan dilaksanakan oleh tergugat.
Note
1. Tujuan hukum
mengatur manusia agar
ada kedamaian, ketentram dalam
kehidupannya
2. Hukum
yang ditata secara sistematis dan sebaik-baiknya disebut recht orde (susunan
hukum)
3. Tujuan
manusia untuk mengerti hukum supaya manusia tahu hak dan kewajibannya.
4.
Pengertian hukum adalah serangkaian aturan yang mengatur
hubungan manusia satu dengan manusia lainnya. Sifatnya memaksa.
5.
Mempelajari phi
ini untuk mengetahui hukum apa saja yang
berlaku di indonesia
6.
Sifat hukum tidak statis tapi terus bergerak mengikuti
perkembanga masyarakat maka hukum dapat disebut hukum struktur terbuka yaitu
susunan hukum yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan
perkembangan manusia
7.
Hukum ada 2 macam yaitu
:
8.
Hukum positif (ius konstitutum)
9.
Hukum yang dapat menyesuaikan segala permasalahan dalam kehidupan
manusia pada saat itu (hukum yang berlaku saat itu), di indonesia hukum positif lahir tahun
1945
10. Hukum / ius konstituendum
11. Suatu hukum yang berlaku
untuk saat mendatang atau yang dicita-citakan, hukum ini kalau sudah berjalan
otomatis menjadi hukum positif.
12. Hugo grotus adalah bapak
hukum internasional
13. Tujuan negara untuk
menyelenggarakan dan mensejahterakan kepentingan masyarakatnya.
14. Parlemen kabinet di indonesia
terjadi pada awal kemerdekaan.
15. Bpk : badan pengawas
keuangan pasal 23 ayat 1
16. Han merupakan sub sistim
hukum.
17. Hubungan antara han dan
htn adalah han melengkapi htn.
18. Mengapa hukum pidana
disebut hukum publik ?
Karena mengatur tentang orang (individu) dengan negara yang
dimaksud negara disini merupakan wujud dari kesatuan orang banyak (publik)
19. Hukum pidana mengatur
antara hak dan kewajiban untuk melindungi masyarakat dan individu, yang
dilindungi bukan saja korban tapi juga masyarakat.
selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar