Bab I
Pengertian hukum.
Hukum adalah
Kumpulan
dari aturan-aturan yang mengatur masyarakat dalam bertingkah laku yang bersifat
memaksa dan didalamnya ada perintah dan larangan.
Arti penting hukum
Ketika
manusia hidup bersama, salah satu bentuk sifat manusia yaitu zoon politicon
(manusia makhluk sosial) dimana saling membutuhkan, dan sifat yang lebih
kontradiktif adalah homo humini lupus dimana manusia adalah srigala bagi
manusia yang lain, agar tidak terjadi yang demikian maka di bentuklah hukum
(ubi sosiates ubius)
Pengertian hukum menurut beberapa ahli :
- Von apeldorn.
Kumpulan peraturan yang
berisi perintah, larangan yang harus
ditaati oleh masyarakat yang bersifat memaksa
- Leon duqint.
Aturan yang mengatur
tingkah laku anggota masyarakat, mempunyai daya guna sebagai jaminan untuk kepentingan bersama.
- E. Uthech.
Himpunan
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib yang harus ditaati oleh anggota
masyarakat, yang pelanggarannya dapat tindakan tegas dari penguasa.
BAB II
Tujuan hukum
- Teori ettis (aristoteles)
Tujuan hukum
adalah untuk keadilan, ada 2 keadilan menurut aristoteles
- Keadilan distributif (profesional)
Keadilan yang
diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya, bisa diartikan seseorang
dihukum sesuai dengan kesalahan yang di perbuat.
2. Keadilan komulatif
(sama rata)
Keadilan yang diberikan
oleh hukum tidak mengenal ras, keturunan, dengan kata lain keadilan, hukum,
undang-undang itu berlaku untuk semua orang.
- Teori utility (jeremy bertham)
Tujuan hukum
memberikan manfaat dengan kata lain tujuan hukum bermanfaat bagi yang
menggunakan hukum.
Contoh :
seorang anak mencuri uang
bapaknya
berzina
- Teori campuran (muchtar kusuma admaja)
Tujuan hukum
untuk mencapai perdamaian.
Bab III
Sifat hukum
- Mengatur (imperatif)
Sifatnya hanya
mengatur, tanpa ada sanksi kalau kita tidak menjalankannya.
Contoh :
Saat seorang
anak sudah bekerja dan tidak menafkahi orang tuanya yang sudah tua, tidak ada
sanksinya
- Memaksa (fakultatif)
Mau tidak mau
harus mematuhi, kalau tidak ada sansinya.
Contoh :
bayar pajak, membunuh dsbnya.
Bab IV
Subyek dan obyek hukum
I. Subyek hukum
Adalah pelaku hukum atau pendukung hak dan kewajiban
Subyek hukum
terdiri dari :
- Manusia (naturlijk persoon)
q Kapan manusia menjadi
pendukung hak dan kewajiban ?
Di pasal 2 bw
/ kuhaper
Anak yang
didalam kandungan sudah mempunyai hak atas harta bapaknya
Kesimpulan :
Manusia sudah mempunyai hak sejak
dalam kandungan.
q Apa semua manusia bisa
punya pendukung hak dan kewajiban ?
Ada kalanya pendukung hak
saja atau kewajiban saja atau keduanya. Itu makanya di sebut cakap hukum
Cakap hukum adalah
sah atau
tidaknya manusia melakukan perbuatan
hukum
Unsur cakap hukum
:
A. Usia
§ Menurut pidana 15 tahun
§ Menurut bw 21 tahun
§ Menurut uu perkawinan 17 tahun ke atas.
§ Usia secara hukum adalah
21 tahun
Contoh :
Anak dibawah 15 tahun melakukan jual beli (jual beli
= hukum) apakah sah ? Sah saja kalau walinya merasa tidak keberatan.
B. Cakap atau tidak gila.
C. Tidak berada di
bawah pengampuan
Yang berada di
bawah pengampuan ialah :
1. Sakit ingatan.
2. Boros.
3. Pemabuk berat.
Yang mewakili
orang yang dibawah pengampuan adalah seseorang yang ditunjuk pengadilan untuk
mewakili melakukan kegiatan hukum,orang gila segala kegiatan nya diwakili oleh
pengampunya sedang orang boros dan pemabuk berat pengampuannya terbatas pada kegiatan
harta kekayaan.
beda pengampuan dengan wali :
Pengampuan di
tunjuk pengadilan
- Badan hukum (recht persoon)
Badan hukum
ialah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan yang dapat
menyandang hak dan kewajiban.
Contoh : negara
dan pt.
Syarat-syarat badan hukum :
1.
Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.
Hak\kewajiban badan hukum terpisah dari hak\kewajiban
anggota.
Mengapa badan hukum masuk dalam kategori person ?
Dapat kita
lihat dari beberapa teori dari badan hukum yaitu :
1.
Fiksi (khayalan kita).
2.
Struktur / menyamakan struktur organisasi dengan organ
manusia.
3.
Kekayaan bertujuan.
4.
Milik kolektif (harta kekayaan milik beberapa orang dalam
satu badan).
II.Obyek hukum
Obyek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat digunakan, dimiliki oleh subyek hukum.
Obyek hukum
di bagi 2 :
- Benda (zaak)
Benda menurut bw 503 di bagi 2 yaitu :
1.
Benda berwujud
Segala sesuatu
yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia.
Contoh : rumah,
tanah, meja, kursi, dsn-nya
2.
Benda tidak berwujud
Yaitu semua
hak, contoh : hak cipta, hak atas merek, dsb
benda menurut bw 504 dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Benda bergerak dilihat dari sifatnya :
Alamiah
Benda yang
dapat dipindahkan dan dapt bergerak sendiri
Contoh : hewan.
Yuridis
Benda yang
dapat dipindahkan cukup dari tangan ke tangan
Contoh : meja,
kursi, pena
Uu
Benda bergerak
karena penetapan undang-undang
Contoh : hak
pakai, sero, bunga yang dijanjikan dsbnya
2.
Benda tidak bergerak dilihat dari sifatnya
Alamiah
Benda tidak
bergerak karena sifatnya/tidak bisa dipindahkan
Contoh : tanah,
rumah.
Yuridis
Kalau benda
itu berpindah hak ada tata caranya yang telah diatur dalam hukum
Contoh : tanah,
rumah.
Tujuan
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Contoh : gambar, kaca, alat percetakan yang
Ditempatkan di gedung
Uu
Benda tidak
bergerak karena penetapan uu
Contoh : hak
pakai, hak usaha, dll
2. Hak.
Hak
adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu
atau tidak berbuat sesuatu atas suatu benda.
Macam-macam hak yaitu :
1.
Hak absolut
Hak memberi
wewenang mutlak bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat yang tidak
bisa diganggu gugat oleh siapa pun.
2.
Hak relatif
Hak yang
berisi wewenang untuk menuntut hak yang dimiliki seseorang terhadap orang-orang
tertentu
Contoh : perjanjian
jual beli
Macam-macam hak menurut bw
1.
Hak besit
Adalah hak
untuk siapa yang memegang atau menguasai (benda bergerak)
2.
Hak eigendon
Adalah hak
mutlak keperdataan, hak yang tidak bisa diambil orang
Ex : hak
kepemilikan tanah, buku, pena dll (benda tidak bergerak) jadi siapa yang
memegamh belum tentu mempunyai hak milik.
3.
Hak hipotik.
Suatu hak yang
dimiliki hak eigendon untuk menjaminkan benda (benda tidak bergerak) benda
tersebut tidak perlu dialih tangan kan
kepada pihak hipotiknya.
4.
Hak pand
Suatu hak
kalau kita mau menjaminkan benda tapi benda tersebut berpindah tangan selama di
buat jaminan
5.
Hak credit verbal
Hak gadai adat.
Bab V
Pembagian/penggolongan hukum
Isi / kepentingan yang diatur dalam hukum
- Privat
Hukum yang
mengatur kepentingan pribadi antara subyek hukum satu dengan subyek hukum
lainnya, dimana kewenangannya diserahkan pada pribadi dari tiap-tiap individu.
Contoh hukumnya : hukum perdata
- Publik.
Hukum yang
mengatur kepentingan umum atau hubungan hukum antara negara dengan masyarakat
Contoh
hukumnya : hukum
pidana, hukum tata negara.
contoh :
·
Seorang polisi berhak menangkap dan memasukkan pelanggar
hukum, sedangkan masyarakat sipil tidak berhak, hal ini di sebabkan karena
polisi sudah kontrak dengan negara (imperatif)
·
Seseorang camat dapat memerintah masyarakat untuk memasang
bendera sedangkan masyarakat biasa tidak bisa, hal ini karena camat dapat
kewenangan dari pemerintah untuk mengatur (fakultatif).
Segi fungsi pengaturan hukum
- Hukum materiil
Sekelompok peraturan hukum yang mengatur tentang suatu
bidang tertentu yang pada dasarnya menggariskan
:
- Pengertian yuridis tentang seluk beluk yang diatur dalam bidang tersebut.
- Masalah apa saja yang pasti dan akan timbul dari bidang tersebut
- Apa saja yang wajib dan dilarang serta diperbolehkan orang untuk dilakukan dalam bidang tersebut.
- Sanksi hukum apa saja yang dapat diganjarkan bagi pelanggaran dari ketentuan hukum dalam bidang tersebut.
Hukum
materiil : kuhp ( kitap undang-undang hukum pidana)
Contoh :
Membunuh dihukum mati, dalam hukum materiil tidak ada
proses mulai membunuh sampai di hukum
mati.
- Hukum formil.
Sekelompok
peraturan hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pelaksanaan dan penerapan
hukum dalam praktek pengadilan
sehari-hari.
hukum formil : kuhap (pidata / pidana)
Berdasarkan tingkatan hukum digolonggkan menjadi 2
- Hukum umum.
Adalah
ketentuan hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa
membedakan antara satu dengan yang lainnya.
- Hukum khusus
Adalah
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku hanya bagi golongan-golongan tertentu
saja.
Contoh :
Kuhpt
(pengadilan tinggi) ketentuan hukum untuk tentara pp 10 ketentuan hukum untuk
pegawai negeri sipil.
Berdasarkan bentuk hukum terdiri dari :
- Hukum tertulis written law - lex generalist --- eropah continental
Peraturan-peraturan
hukum yang secara nyata sudah tertuang dalam bentuk tulisan dan secara resmi
telah diumumkan berlkaunya oleh pemerintah
Contoh : kuhapidana
- Hukum tak tertulis an written law -- lex specialist -- anglo saxon
Peraturan
hukum yang ada tetapi tidak dalam wujud peraturan yang tertulis, melainkan
adanya dalam pengetahuan dan kesadaran hati sanibari warga masyarakat yang
diaturnya
Contoh : hukum
adat.
Tempat berlakunya hukum
- Hukum lokal.
Hukum yang
hanya berlaku secara intern dalam suatu wilayah atau lingkungan tertentu saja.
Contoh : hukum
adat mentawai hanya berlaku secara lokal
Untuk daerah mentawai saja.
- Hukum nasional
Hukum yang
hanya berlaku di seluruh wilayah suatu negara tertentu bagi seluruh rakyat
negara tersebut.
Contoh : hukum
pidana indonesia
berlaku diseluruh wilayah
Republik indonesia.
- Hukum antar negara.
Hukum yang
berlaku antara beberapa negara tertentu mengenai hal-hal tertentu.
Contoh : hukum
dagang negara-negara asean.
- Hukum international
Hukum yang
berlaku bagi segala bangsa\negara di seluruh dunia menenai hal-hal tertentu
yang telah disepakati.
Contoh : hukum
publik international di dalamnya terdapat
Hukum laut, hukum damai, hukum perang dsb-nya.
Hukum berlaku
untuk negara lain.
Waktu berlakunya
- Hukum ius constitutum (hukum positif)
Yaitu hukum
yang berlaku untuk saat ini di suatu wilayah tertentu tentang hal-hal tertentu
Contoh : uud 45merupakan hukum positif di negara indonesia.
- Hukum ius constituendum
Adalah hukum
yang baru diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang / hukum yang
dicita-citakan.
Contoh : saat ini sedang 2003 sedang dibahas kuhap
nasional untuk mengganti kuhap peninggalan belanda
Bab VI
Peristiwa hukum
·
Segala sesuatu yang terjadi pada sosial masyarakat yang
membawa akibat yang diatur oleh hukum.
·
Suatu peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
subyek hukum
Peristiwa hukum di bagi
menjadi 2 :
Perbuatan subyek hukum
Yaitu
peristiwa hukum yang terjadi karena sesuatu tindakan yang dilakukan oleh subyek
hukum.
Ex : peristiwa
tentang pembuatan surat
wasiat, hibah dsbnya.
Perbuatan subyek hukum
terbagi atas 2 bagian
A. Perbuatan hukum
·
Bersegi satu yang di sebut hak
Ex : hibah.
·
Bersegi dua yang disebut hak dan kewajiban
ex :
terjadi jual beli
·
Bersegi banyak yang disebut saling
Ex : pt, cv, subyek hukum yang terlibat banyak.
B. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
Dilakukannya
suatu perbuatan baru timbul kewajiban (dilakukan secara sukarela tapi harus
dikerjakan secara tuntas)
q Zaakwarneming
Ex : menolong orang kecelakaan sifatnya sukarela
tapi sampai tuntas,maksudnya minimal sampai pertolongan pertama
q Pmh on rechmatigedaad (perbuatan
melawan hukum)
Kalau
peristiwa hukum itu terjadi maka ada kewajiban
Ex : melawan
hukum tapi tidak sengaja yang ada kelalaian (mobil menyalip, supir tahu berisiko tapi
dilakukan juga, namanya lalai)
Bukan perbuatan subyek
hukum
Suatu peristiwa hukum
terjadi dalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subyek
hukum.
Ex : peristiwa
kelahiran, kematian, kadaluarsa
Kadaluarsa yang di maksud dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Kadaluarsa aquicitief
Yaitu
kadaluarsa yang menimbulkan hak
Ex :
Dalam kurun 30
tahun seseorang yang telah menguasai tanah dan tidak ada yang komplain maka
tanah tersebut telah menjadi hak orang tersebut.
2. Kadaluarsa exentief
yaitu
kadaluarsa yang menghilangkan kewajiban
ex :
seorang
istri yang ditinggal suaminya selama 2 tahun tanpa memberi kabar berita sama
sekali maka syah dia untuk memutuskan ikatan suami istri
Bab VII
Norma-norma / kaidah
Unsur-unsur norma/kaidah
- Aturan
- Boleh\tidak boleh
- Sanksi
Dari unsur-unsur
tersebut, dapat disimpulkan secara
sederhana tentang pengertian norma\kaidah yaitu :
Norma adalah aturan yang
melarang atau membolehkan manusia untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap
sesuatu
Macam-macam
norma
- Norma agama
Sumbernya tuhan, bersifat pribadi, sanksinya pahala dan dosa
- Norma kesusilaan
Sumbernya nurani bersifat pribadi sanksinya secara pribadi merasa
bersalah, sanksi dalam masyarakat dikucilkan.
- Norma kesopanan
Sumbernya lingkup masyarakat,
sanksi dari masyarakat
- Norma hukum
Sumbernya lembaga tertentu dalam suatu negara, terbatas pada negara
tertentu, isinya : aturan-aturan yang
bersifat memaksa serta mengikat, tegas dan nyata.
Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya norma agama, susila, kesopanan norma hukum
Tujuan
1. Umat manusia. 1.
Pelaku yang kongkrit.
2. Penyempurnaan manusia 2. Ketertiban masyarakat.
3. Mencegah manusia menjadi- 3. Menghindari jatuhnya korban.
Jahat
Sasaran
1. Aturan
yang ditujukan- 1. Aturan
yang ditujukan kepada-
kepada sikap
batin. Perbuatan kongkrit (lahiriah).
Asal-usul
1. Dari tuhan 1.
Kekuasaan luar yang memaksa.
2. Dari diri sendiri.
Sanksi
1. Dari tuhan 1.
Dari masyarakat secara resmi
2. Dari diri sendiri
3. Dari masyarakat secara tidak-
resmi
Isi
1. Memberi kewajiban 1. Memberi kewajiban
dan hak
2. Memberi kewajiban
3. Memberi kewajiban
Bab VIII
Hak dalam hukum
Hak adalah segala sesuatu
kewenangan yang diberikan hukum obyektif kepada subyek hukum
Hak dapat dibedakan
menjadi 2 macam :
- Hak mutlak
Kewenangan atau kekuasaan yang penuh yang diberikan oleh hukum kepada
subyek hukum.
Pemegang hak mutlak bisa mempertahankannya terhadap siapapun juga.
Hak mutlak terbagi menjadi 3 bagian
:
A.
Hak dasar (hak asasi manusia)
Hk yang dibawa sejak lahir (hak untuk hidup, hak untuk memeluk agama dll)
B. Hak
publik mutlak.
Segala kewenangan yang dimiliki oleh publik yang diberikan oleh hukum obyektif
untuk kepentingan publik (hak negara untuk
memunggut pajak)
C. Hak keperdataan.
Kewenangan
yang dimiliki oleh individu yang diberikan oleh hukum obyektif dan merupakan
sesuatu yang pasti dan tidak dapat dihindarkan (kekuasaan orang tua terhadap
anak)
- Hak relatif.
Ialah segala
sesuatu yang memberikan kewenangan kepada subyek hukum untuk menuntut subyek
hukum lainnya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hak ini timbul
karena perjanjian yang diadakan oleh subyek hukum.
Hak relatif
ada apabila diberi kewenangan dan kekuasaan out noring power.
Bab
IX
Asas-asas
hukum
Nilai-nilai yang mendasari
dari lahirnya peraturan hukum.
A. Pendapat sarjana mengenai
asas
- Bellefroit (belanda)
Asas hukum
merupakan intisari dari hukum positif dan norma-norma hukum.
Ex :
Asas kesamaan
didepan hukum, merupakan asas yang mendasar dalam hukum.
- Paul sculten
Asas adalah
suatu pandangan kesusilaan pada hukum, ada kecenderungan asas hukum dilihat
dari nilai-nilai kesusilaan
ex :
Mengapa
kesamaan di depan hukum dijadikan asas
? Karena itu yang dianggap adil dalam
nilai-nilai kesusilaan/ nilai-nilai
masyarakat.
- Sicipto raharjo
Asas hukum
merupakan unsur pokok dari peraturan hukum, jika unsur pokok peraturan hukum
tidak lagi dipakai maka hukum tidak ada asasnya lagi. Sucipto menyebutkan asas
hukum sebagai ratio legis dari peraturan hukum, atau jantungnya peraturan hukum.
Kesimpulan :
·
Asas hukum adalah
Dasar-dasar
umum yang terkandung dalam peraturan hukum yang merupakan sesuatu yang
mengandung nilai-nilai etis
·
Peraturan hukum
Adalah ketentuan kongkrit tentang cara berperilaku
manusia di dalam masyarakat, oleh karena itu norma hukum merupakan
kongkritisasi atau perwujudan dari asas hukum.
Perbedaan
antara asas dan norma hukum
- Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, yang mengandung nilai-nilai etis
Norma
merupakan aturan yang riil
- Asas adalah suatu ide atau konsep
Norma
adalah penjabarannya
- Asas hukum tidak mempunyai sanksi
Norma
mempunyai sanksi
Asas-asas hukum antara
lain :
- Asas legelitas
Berdasarkan
kuhp seseorang dapat di kenakan hukuman setelah ada peraturannya.
- Pacta sunt servanda
Setiap janji
berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
- Asas fictie
Setiap orang
dianggap tahu akan undang-undang
- Prensumption of innocence
Asas praduga
tidak bersalah
- Similia similibus
Bahwa perkara
yang sama harus diputus sama
- Geen strafz zonder
Tiada hukuman
tanpa kesalahan.
- To goede trouw
Asas itikat
baik.
- Contrac vrijheid
Kebebasab
berkontrak.
Bab
X
Sistim
hukum
Menurut beberapa
sarjana :
- Sudikno
Sistim hukum
merupakan satu kesatuan dari berbagai unsur yang ada dalam hukum dan sangat
menentukan oleh sebab itu hukum merupakan mata rantai, jika terputus maka hukum
tidak ada artinya . Sistim hukum bersifat abstrak dan terbuka.
Adanya
kerjasama antara unsur-unsur itu dalam satu sistim untuk menuju keadilan.
- Paul sculten
Hukum tidak
mempunyai unsur yang lengkap, maka sifat hukum terbuka dan bisa dipengaruhi
oleh norma dari luar
- Fuller
Hukum sebagai
sebuah sistem dapat di atur dengan 8 asas, yang terkenal dengan principal of
legality
- Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan (bukan keputusan ad hoc / sementara)
- Peraturan yang sudah dibuat harus di umumkan.
- Peraturan tidak boleh berlaku surut.
- Peraturan harus dirumuskan dengan kata-kata yang mudah dimengerti.
- Suatu sistim hukum tidak boleh bertentangan satu dengan yang lain.
- Peraturan hukum tidak boleh melebihi dari apa yang dapat dilakukan.
- Tidak boleh terlalu sering merubah peraturan sehingga orang kehilangan orientasi
- Harus ada kesesuaian peraturan dengan pelaksanaannya (dan seins, dan sollier).
Sistim hukum ada 2
yaitu :
- Sistim hukum eropah kontinental
Cirinya
written law menganut asas legalitas, unsur-unsurnya rule of law
- Sistim hukum anglo saxon
Sistimnya an
written law.
Kesimpulan :
Keduannya memiliki paham
yang berbeda, bedanya terletak pada tata caranya.
Bab
XI
Alat
pendekatan dalam kajian hukum / studi hukum
1. Masyarakat hukum
adalah :
Masyarakat
hukum (society of law) adalah sekelompok masyarakat yang hidup berkelompok dan
membuat / membentuk aturan dan norma sendiri. Terjadi kelompok disebabkan
kodrat alam karena sifat manusia adalah sebagai makhluk sosial (zoon
politicon).
Lahirnya hukum
karena :
- Kesepakatan
Dibuat perjanjian
dan di sepakati bersama untuk dilaksanakan
- Kebiasaan
Dari kebiasaan
suatu kelompok lama-kelamaan menjadi sebuah hukum bagi kelompok tersebut
Adanya norma
yang mereka buat, menentukan taraf kehidupan kelompok yang bersangkutan.
2. Subyek hukum
3. Obyek hukm.
4. Peristiwa hukum.
Bab XII
Ilmu-ilmu pendamping dari ilmu hukum
1.
Sosiologi hukum
Ilmu
pengetahuan mengenai hukum di tengah masyarakat. Yang dipelajari adalah :
q
Secara umum
Tingkah laku
hubungan timbal balik.
q
Bagaimana hukum itu di tengah masyarakat
Subyek
1.
Badan pelaksana dalam tingkat empiris yaitu :
Hakim, jaksa,
pengacara, polisi, dll
2.
Masyarakat pelaksana
Obyek
1.
Latar belakang,
pengalaman, wawasan dll dari subyek.
2.
Apakah masyarakat menerima atau menolaknya.
Keuntungan
mempelajari sosiologi hukum
1.
Kita akan bersifat kritis.
2.
Memahami lebih dalam.
3.
Kreatif.
2. Antropologi hukum
ilmu yang mempelajari hukum
yang bersumber dari nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat.
subernya antara lain dari
budaya, adat, kebiasaan dll
yang dipelajari oleh antropologi hukum adalah :
- Bagaimana tipe badan yang menjalankan pengadilan dalam masyarakat.
- Apa yang menjadi landasan kekuasaan dari badan-badan itu untuk menyelesaikan sengketa.
- Sengketa yang bagaimana yang bisa diselesaikan melalui perundingan atau melalui pengadilan.
- Prosedur mana yang dipakai untuk masing-masing jenis sengketa.
- Bagaimana keputusan dijalankan
- Bagaimana hukum berubah.
3. Perbandingan hukum.
perkembangan hukum dilihat dari
perbandingan hukum, dimana perubahan
Hukum tidak terlepas dari suatu sistim hukum lain
sebagai perbandingan.
4. Sejarah hukum.
unsur-unsurnya :
1.
Kejadian masa lalu
(tertulis)
2.
Peristiwam penting,
factual.
3.
Peristiwa yang berguna
untuk masa datang (dalam kategori bangsa)
4.
Keaslian,
obyektifitasnya terjaga.
Secara ringkas sejarah hukum adalah :
Kejadian atau peristiwa masa lalu yang faktual dalam
bidang hukum yang keaslian dan obyektifitasnya terjaga.
obyek
sejarah hukum
q
Sistim hukum lama
fungsi
mempelajari sejarah hukum
q
Pedoman
q
Perbandingan
Lahirnya
sejarah hukum
karena hukum bersifat dinamis,
yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, faktor yang mempengaruhunya
adalahmanusia dalam lingkungannya.
keuntungan mempelajari
sejarah hukum
- Memperkaya pengetahuan.
- Memperkaya analisa kita.
Materi
dalam sejarah hukum.
- Faktor pembentuk (lembaga hukum)
- Fungsi (apa dapat melaksanakan tugasnya)
- Interaksi dengan lembaga hukum lainnya.
- Adaptasi terhadap lembaga hukum lainnya.
- Hapusnya
- Pola rumusan lembaga hukum.
5. Politik hukum
Ilmu politik
adalah bagaimana proses atau cara dalam mencapai tujuan tertentu.
Politik
hukum dari segi bentuk
- Tertulis.
- Tidak tertulis
Politik
hukum dari segi corak.
- Pluralisme
Tunggal----hukum
diberlakukan untuk 1 orang, 1 hukum.
- Dualisme
Dua golongan
untuk satu hukum.
- Univikasi
Umum----banyak
orang hukum nya satu.
yang dipelajari dalam
politik hukum
- Tujuan hukum-----tujuan hukum itu dibuat.
- Cara-----cara yang bagaimana agar individu terlindungi.
- Kapan waktu-----kapan saatnya mengeluarkan peraturan, yaitu saat orang membutuhkan.
- Rumusan pola.
6. Psikologi hukum
suatu ilmu pendamping dari
ilmu hukum yang melihat hukum dari aspek kajian, karena penerapan hukum juga
ditentukan dari psikologi hukum.
Ex :
Dalam
penerapan hukum suatu kasus salah, tapi dipandang dari psikologi benar, hal ini
penjabarannya ada pada hak pembenaran.
7. Filsafat hukum
dasarnya adalah pemikiran yang
melahirkan teori hukum, sedangkan peranannya membantu pertanyaan-pertanyaan
yang tidak mampu di jawab oleh ilmu hukum.
pertanyaan dasar dari hukum
- Mengapa.
- Siapa.
- Bagaimana.
Bab
XIII
Sumber hukum
A.
Pengertian sumber hukum
Adalah segala
sesuatu yang menimbulkan atau melahirkan hukum, bisa juga di sebut sebagai asal
mulanya hukum.
B. Lahirnya sumber hukum
- Sumber hukum ada karena di bentuk.
- Sumber hukum ada seiring adanya manusia.
Sumber hukum secara umum
terbagi menjadi 2 yaitu :
- Sumber hukum materil
Adalah sumber
yang melahirkan isi dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat, yang dapat di lihat dari 2 faktor yaitu faktor idial dan faktor
kemasyarakatan. Yang sudah menjadi peristiwa atau belum menjadi peristiwa.
Faktor
idial
Patokan yang
tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk uu / pembentuk
hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor
kemasyarakatan
1.
Struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
2.
Kebiasaan dan adat istiadat
yang diterima kebenarannya oleh masyarakat.
3.
Hukum yang berlaku dan tumbuh berkembang serta mengalami
perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
4.
Tata hukum negara lain.
5.
Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
2. Sumber hukum formil
Sumber hukum yang mempunyai bentuk (forma) tersendiri
yang secara yuridis telah diketahui dan berlaku umum. Yang disebut juga kausa
efisien dari hukum.
Sumber hukum formil antara lain :
1.
Undang-undang
Peraturan hukum yang disusun dan ditetapkan oleh
negara untuk berlaku serta bersifat mengikat bagi masyarakat hukum yang
bersangkutan
undang-undang dibedakan menjadi 2
yaitu :
1.
Uu dalam arti materil
Adalah setiap
peraturan per uu-an yang isinya mengikat langsung masyarakatnya secara umum
2.
Uu dalam arti formil
Peraturan
hukum yang diakui atau diterima kedudukannya sebagai uu berdasarkan prosedur
pembuatannya.
perebedaannya terletak dari sudut
peninjauannya.
secara formil : ditinjau dari segi pembuatan dan
Bentuknya
secara materil : ditinjau dari
sudut isinya yang mengikat
Umum.
Masa
berlakunya uu
1. Ditentukan penetapan
berlakunya dalam uu itu sendiri.
2. Kalau dalam uu tersebut tidak
ada ditentukan berlakunya maka uu berlaku
30 hari setelah diundangkan pasal 3 uu no 2 th 1995
Masa
berakhirnya uu
1.
Dinyatakan oleh uu kapan ia berakhir.
2.
Uu baru yang membatalkan uu lama.
3.
Tujuan dari uu sudah tercapai.
4.
Uu akan berakhir karena kebiasaan yang tumbuh dalam
masyarakat yang bertentangan dengan uu dan masyarakat pengguna uu sepakat
Ex :
dalam hal asuransi, kuhap menyatakan bahwa perjanjian polis dibuat oleh si penanggung bukan pihak asuransi tapi dalam prakteknya pihak asuransi yang membuat perjanjian tapi masyarakat tidak keberatan hingga aturan uu tentang asuransi tersebut menjadi berakhir.
dalam hal asuransi, kuhap menyatakan bahwa perjanjian polis dibuat oleh si penanggung bukan pihak asuransi tapi dalam prakteknya pihak asuransi yang membuat perjanjian tapi masyarakat tidak keberatan hingga aturan uu tentang asuransi tersebut menjadi berakhir.
Asas penting dalam penerapan hukum dalam uu
1. Asas fictie
Tahu tidak
tahu subyek hukum terhadap uu yang dikeluarkan di anggap tahu
2. Lex specialis derogat lex
generali
uu yang khusus
mengenyampingkan berlakunya uu yang umum.
3. Lex
posteriori derogat lex priori
uu yang baru
mengenyampingkan uu yang lama
4. Lex superior derogat lex
inferior
Uu yang lebih
tinggi mengenyampingkan uu yang lebih rendah.
5.
Asas khusus di indonesia
Uu tidak dapat
diganggu gugat , karena indonesia
tidak punya hak uji materil terhadap uu yang ada , yang ada hanya hak uji
materil terhadap peraturan yang dibawah uu.
2. Pengertian
kebiasaan
Sebuah
hukum kebiasaan bermula dari :
1. Ulang-ulang.
2. Diakui, dipatuhi.
3. Timbul sanksi.
Secara
ringkas pengertian kebiasaan adalah :
Perbuatan yang
berulang-ulang yang kemudia diakui serta dipatuhi sehingga jadi mengikat bagi
sipelakunya.
beda kebiasaan dengan uu
1. Lahir dan timbulnya.
2. Bentuk : uu-----tertulis
kebiasaan-----tidak
tertulis
3. Sifat : uu-----memaksa
lebih kuat
kebiasaan------tidak
memaksa hanya mengatur
perbedaan kebiasaan dan adat
1.
Kebiasaan : lebih bersifat universal
adat : lebih bersifat khusus
2.
Kebiasaan : tidak sepenunya mempunyai fungsionaris dan
Umumnya bersifat tidak tertulis.
adat : mempunyai fungsionaris.
3. Traktat
Suatu
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur
mengenai masalah\persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara
tersebut.
ex : tentang batas wilayah, hubungan
diplomatik, pertahan
Bersama,masalah perekonomian dsb-nya.
macam-macam traktat
1. Traktat
bilateral.
perjanjian
yang diadakan oleh dua negara yang berlaku bagi
kedua negara
tersebut.
ex : perjajian
antara ri dengan rrc mengenai masalah
Dwikenegaraan indonesia-cina tahun 1955.
2. Traktat multilateral
Perjanjian
yang diadakan yang melibatkan lebih dari 2 negara, mengenai masalah tertentu
yang mereka hadapi
ex : perjanjian mengenai masalah
perminyakan
Antar negara opec dsb-nya.
traktat adalah suatu perjanjian yang
didasari oleh asas facta sunt
Survanda.
4. Yurisprudensi.
suatu
putusan hakim atau suatu perkara yang belum ada pengaturannya dal;am uu, yang
untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili
perkara yang serupa.
5. Doktrin
pendapat
para ahli hukum yang kemudian diterima sebagai dasar atau asas penting dalam
hukum dan penerapannya.
ex : doktrin
trias politika
Bab XIV
Mazhab dan teori hukum
Dalam mazhab kita mencoba
menjawab beberapa pertanyaan
1.
Berasal darimana hukum itu sehingga harus di taati dan tunduk
kepadanya ?
2.
Bagaimana daya pengikat hukum didalam penerapannya ?
Macamnya mazhab di dalam
ilmu pengetahuan hukum.
1.
Teori teokrasi (mazhab ketuhanan)
Mengapa orang
taat kepada hukum ? Karena hukum itu dari tuhan. Teori ini menilai bahwa
berlakunya hukum didasarkan kepada kehendak tuhan.
2.
Mazhab hukum alam
q
Aristoteles
Teori hukum
alam adalah merupakan hukum kodrat, sumber hukum alam berasal dari akal pikiran
manusia yang sehat yang dirasakan selaras dengan alam.
q
Thoman van aquino
Hukum itu
berasal dari tuhan yang disebut uu yang abadi, yang dijabarkan oleh akal
manusia, yaitu :
1. Lex eterna (abadi)
Adalah hukum
dari keseluruhan yang berakar dalam jiwa tuhan.
2. Lex naturalis (alami)
Manusia adalah
sebagai makhluk yang berfikir, maka ia merupakan bagian daripadanya.
q
Hogo de groow
Sebuah
kebenaran bahwa hukum itu bersumber dari akal manusia.
3. Mazhab sejarah.
van savigny
secara empiris ada hal-hal
yang berbeda sehingga sumber hukum bukanlah akal manusia, akan tetapi jiwa bangsa
yang merupakan kepribadian bangsa dan dia ingin memperlihatkan kepribadiannya
itu sehingga membedakan dengan yang lain.
4. Teori kedaulatan rakyat.
Jj rousseau
(sosial kontrak)
Hukum dipatuhi
karena peraturan di buat oleh rakyat dan di serahkan kepada raja dan rakyatlah
yang akan mematuhi aturan tersebut “dari rakyat, untuk rakyat.
5. Teori kedaulatan negara
hans kalsen
orang taat kepada hukum bukan
karena negara menghendakinya, tetapi orang merasa wajibmentaatinya sebagai
perintah negara.
6. Teori kedaulatan hukum
krabbe
Sumber hukum
adalah rasa keadilan, hukum itu ada karena orang membutuhkannya.
7. Asas keseimbangan
kranenburg
rasa hukum setiap individu
tidaklah sama dan selalu berubah, akan tetapi diantara rasa hukum itu ada unsur
yang sama dalam reaksi kesadaran hukumyang bersifat tetap.
Bab XV
Sistim tata hukum
Menurut kepentingannya
hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
I. Hukum publik
dibagi menjadi 3 yaitu :
- Hukum tantra
Hukum yang
mengatur tentang segala kegiatan dalam bidang kenegaraan atau bidang
penyelengaraan negara, yang secara garis besar terbagi atas :
q Hukum tata negara (htn)
Segenap
peraturan hukum yang mengatur susunan kedudukan lembaga-lembaga negara, fungsi
dan wewenangnya serta cara-cara dan dasar-dasar mereka bertindak dalam
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan kedudukannya.
q Hukum administrasi negara
(han)
Peraturan
hukum yang mengatur perihal cara kerja dan pelaksanaan wewenang yang langsung
dari lembaga-lembaga negara serta aparatur-aparaturnya dalam melaksanakan
tugasnya secara administratif.
- Hukum pidana
Hukum yang
mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, yang
mempunyai sanksi berupa hukuman.
Dalam hukum pidana yang berusaha dilindungi
adalah :
q
Kepentingan masyarakat.
q
Kepentingan umum.
- Hukum acara
Hukum yang
mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materil melalui beracara di
pengadilan.
Hukum acara
terbagi atas :
q Hukum acara pidana
Merupakan tata
cara pelaksanaan dari hukum pidana.
q Hukum acara tata usaha
negara.
Bagaimana
menggugat pejabat negara yang diberi wewenang oleh negara membuat keputusan
dimana keputusan itu merugikan seseorang.
q Hukum acara perdata
Mengatur tata
cara pelaksanaan dari hukum perdata
q Hukum acara peradilan
agama
Bagaimana
melaksanakan hukum agama.
q Hukum acara militer
Menegak kan tata cara hukum
dalam militer.
II Hukum privat
1. Hukum perdata
q
Adalah hukum yang
mengatur tentang pribadi dan harta kekayaan.
q
Bagaimana cara manusia
secara individu atau badan hukum saling berinteraksi
q
Hukum perdata lebih
cenderung kepada kesepakatan.
Kuhperdata yang
berlaku di indonesia
adalah :
q
Bw (burgelijke wet
boek)
q
Sebelum bw, adalah ab
(algeninul befaligeen)
Dalam
bw\kuhaperdata terdapat 4 buku
1.
Van personen tentang
orang.
2.
Van zaken tentang benda
3.
Van verbentenessen
tentang perikatan
4.
Van bewitsen verjaring
tentang pembuktian dan kadaluarsa.
2. Hukum adat
Hukum yang
didasari oleh kebiasaan di mana dalam hukum adat ini mempunyai fungsionaris
Bab XVI
Penafsiran hukum
Salah satu metode penemuan
hukum adalah penafsiran hukum yang terdiri dari
1. Penafsiran gramatikal (bahasa)
Penafsiran uu dengan berpatokan pada
kata-kata atau kalimat yang digunakan
dalam uu
contoh : pasal
1 (ketentuan umum)
2. Penafsiran
historis (sejarah)
Penafsiran yang dilakukan oleh hakim dengan
melihat sejarah pembentukan uu baik itu sejarah pembuatan nya maupun maksud dan
tujuan.
3 Penafsiran
sistematis
penafsiran untuk menilik susunan kata
yang berhubungan dengan bunyi pasal- pasal lainya baik dalam uu itu sendiri
maupun uu yang lainnya.
4. Penafsiran teologis (sosiologi)
penafsiran
yang memperhatikan tentang tujuan uu tersebut, mengingat kebutuhan
masyarakatberubah menurut waktu, sedang bunyi uu itu tetap.
5. Penafsiran autentik
penafsiran
yang tegas dan lugas serta jelas, jadi merupakan suatu penafsiran yang dinilai
untuk suatu kepastian arti yang dimaksud oleh uu
6. Penafsiran ekstensif
penafsiran
dengan memperluas arti kata dalam peraturan
ex : apakah
aliran listrik termasuk kata benda ?
7. Penafsiran restriktif
penafsiran
dengan membatasi atau mempersempit arti kata dalam peraturan
ex : kerugian
ditafsirkan tidak kerugian imateril
8. Penafsiran analogis
penafsiran
dengan diberi kias\ibarat pada kata-kata tertentu tetapi sesuai dengan asas
hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat di masukkan, lalu
dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
ex : perampasan
keperawanan.
9. Penafsiran contrario
penafsiran
dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang
diatur dalam pasal uu
ex : pasal
34 uu perkawinan yang melarang janda kawin lagi sebelum
lewat
masa idahnya, pasal ini tidak berlaku bagi duda karena tidak
menyebut
tentang laki-laki.
10 Penafsiran nasional
penafsiran…………….tidaknya
dengan sistim hukum yang berlaku di negara tertentu.
Bab
XVII
Das sollen dan das sein
Das sollen
Merupakan sebuah cita-cita
bagaimana seharusnya orang bertingkah laku dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Contoh : barang
siapa mencuri harus dihukum, dalam kalimat tersebut
tidak berarti telah ada
pencurian.
Das sein
Ketika aturan-aturan itu
sudah ada obyek dan subyek tertentu yang melanggar aturan tersebut.
Contoh dari hubungan
keduanya
Hukum pidana sifatnya das
sollen kalau sudah terjadi baru menjadi das sein.
Note
- Obyek dari hukum adalah manusia.
- Kenapa harus ada aturan ?
q
Homo humini lupus : Manusia srigala dari manusia lain.
q
Zoon politicon : Manusia makhluk sosial.
3.
Hukum itu merupakan
kontrak sosial :
·
Law is sisial contrak.
·
Fakta sum sir fanda.
Hukum yang
telah disepakati, menjadi hukum bagi yang menyepakati.
- Beda pih dan phi
Pih hukum yang
bersifat universal yang tidak terbatas ruang dan waktu
Phi hukum yang
dibatasi oleh wilayah.
- Isi hukum mencakup 3 hal
q
Suruhan (bedon)
q
Larangan (verbar)
q
Kebolehan (nogen)
- Tugas hukum :
q
Keadilan
q
Ditaati
q
Kepastian hukum.
- Unsur hukum :
q
Peraturan yang ada sanksi
q
Memaksa
q
Negara / masyarakat
- Suatu pelanggaran hukum pada hukum perdata dapat di ajukan :
- Di luar pengadilan yaitu dengan upaya damai, atau melakukan mediator melalui pengacara, dapat dilakukan gugatan apabila kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi.
- Di dalam pengadilan yaitu jaksa dapat melakukan penutupan perkara, contohnya : membocorkan rahasia negara
Menurut uu,
hukum berhak memutuskan suatu perkara sesuai keyakinan pada hakim.
9.
Kewajiban adalah beban yang diberikan
oleh hukum obyektif kepada subyek hokum
10 Adanya hukum karena adanya
hak dan kewajiban.
11 Hukum ada 2 bagian
1.
Hukum obyektif yaitu aturan atau norma yang tertulis tentang
segala sesuatu dalam kehidupan masyarakat, hukum obyektif memberikan jaminan
kepada subyek hukum atas suatu benda.
2.
Hukum subyektif
12 ciri khas kehidupan
masyarakat tradisional adalah amat sederhana.
Ciri
masyarakat berkembang lebih sedikit tinggi derjatnya dari masyarakat
tradisional.
10. Teori agustin melahirkan
bentuk hukum eropah kontinental
Teori resque
pound melahirkan sistim hukum anglo saxon dengan asasnya sicial contrac.
11. Ketika kita ingin memahami
dan melihat hukum, maka kita harus berani keluar dari hukum-hukum secara
normatif dengan kata lain kita harus melihat hukum yang tumbuh dalam masyarakat
tertentu.
12. Hukum normatif
Kaidah atau
aturan yang mengatur masyarakat secara umum dan bersifat abstrak (bukan
dilaksanakan secara kongkrit), prakteknya masih angan-angan
Ex : uu
mengenai lalu lintas-----pemakaian helm.
13. Hukum empiris
Hukum normatif
yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, praktek empiris masih melihat
hukum dalam kenyataan.
14. Teori lahirnya ilmu
dari :
1.
Ketidaktahuan.
2.
Ragu-ragu
3.
Kesalahan.
15. Uu no urutnya dibuat tiap
tahun (indonesia)
Ex : uu
no 12 tahun 1978.
Lain dengan
lembar negara, no urutnya dibuat berurutan mulai sejak lembar negara ada sampai
negara itu musnah.
16. Tambahan lembar negara
berisi penjelasan-penjelasan pasal dari uu, dan mempunyai no urut sendiri.
17.
Pohon hukum terbagi atas 2 dahan besar yaitu :
- Publik.
- Privat.
18.
Dalam hukum privat tidak ada hak atributif yang diserahkan
kepada pemerintah.
19.
Riwayat “curpus yuris yustianus” (hukum yang di buat yustianus)
yang hubungan nya dengan pengertian asas concordasi
Banyak ajaran
dari berbagai sarjana di romawi khususnya di cardova yang di cetuskan oleh
yustianus inilah yang di sebut curpus yuris yustianus (code civil).
Curpus yuris
yustianus di tambah unsur-unsur dari perancis maka dipakailah oleh perancis,
kemudian perancis menjajah belanda dan belanda mengikuti hukum penjajahnya,,
namanya dibelanda jadi bw,, kemudian belanda menjajah indonesia maka indonesia memakai sistim hukum
belanda hingga kini. Itulah yang dinamakan asas concordasi (hukum daerah
jajahan memakai hukum negara penjajah)
20.
Kode civil perancis dibagi 2 oleh belanda
q
Code civil bw
q
Code de contmerce wvk (wet boek van hoop han del)
Wvk
memuat peraturan mengenai perdagangan yang dikodivikasikan dalam 2 buku
yaitu :
1.
Tentang perniagaan pada umumnya van hoop handel in het al
gemen
2.
Tentang hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh perkapalan
van de rechten en verligtingen vit scheepvart voorts ruitende.
21. Beda hukum pidana dan
hukum perdata
Pidana perdata
1. Sanksi kuat 1.
Sanksi tidak kuat
2. Dipaksakan oleh negara 2. Tidak dipaksakan oleh negara
Quis
- Apakah hakekat hukum
Aturan yang
mengatur tata cara atau interaksi antara individu
- Apa dasar-dasar mengikat hukum
Kepentingan
karena dalam hukum kita mempunyai kepentingan
- Mengapa hukum berlaku umum
Karena ada 2
teori
- Teori kepentingan----- karena orang merasa perlu
- Teori kekuasaan ----- karena dipaksakan oleh penguasa
- Hubungan hukum dengan kekuasaan
Erat
sekali karena hukum tidak bisa berjalan
tanpa ada kekuasaan.
5.
Mengapa hukum adat ada
di indonesia
?
Karena nilai-nilai masing-masing dari kelompok
masyarakat.
6.
Mengapa orang menuntuk
keadilan ?
Karena orang tersebut merasa ada yang tidak pantas
yang terjadi pada dirinya atau ada merasa sesuatu hal yang terjadi yang tidak
pantas menimpanya.
7.
Secara sosiologi
mengapa terjadi perubahan ?
Karena manusia selalu dalam proses berkembang.
8. Mengapa
ada hukum publik ?
Karena sudah ada kesepakatan atau
kontrak anatara publik yang diserahkan oleh negara.
9. Mengapa
hukum perdata diindonesia sama dengan hukum perdata di belanda
q
Karena asas concordasi
q
Adanya kesamaan nilai
dari kultur negara asal yaitu indonesia
dan cardova dulu.
10.Kapan hukum dibuat atau dibentuk ?
Setelah ada konflik\pertentangan antara satu manusia
dengan manusia yang lain.
selesai